Selasa, 1 Juli 2025

MK: Importasi Daging Diijinkan Hanya Dalam Keadaan Darurat

JAKARTA- Importasi daging oleh pemerintah hanya diperbolehkan dalam keadaan mendesak seperti bencana alam. Importasi daging juga hanya diijinkan dengan berasal dari negara atau zona yang ditetapkan tidak sedang dipenuhi penyakit. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitutusi (MK)

“Sedangkan untuk impor daging, pemerintah diperbolehkan dengan ketentuan konstitusional bersyarat, yakni selain syarat sehat pada importasi hewan, juga ditambah hanya impor dalam keadaan mendesak, seperti bencana,” demikian Hermawanto, SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (7/2) seusai putusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia menegaskan bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka importasi itu merupakantindakan ilegal atau inkonstitusional.

“Maka, hari ini Indonesia tidak dalam keadaan mendesak bencana, maka impor daging dari negara sakit harus dihentikan bahkan daging dalam perjalanan dilarang masuk indonesia, seperti daging India,” tegasnya.

Menurutnya, walaupun Putusan MK No. 129/PUU-XIII/2015 UU No.41/2014 menolak sebagian permohonan gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan namun dirinya menyambut baik putusan MK tersebut.

“Karena MK menegaskan tentang syarat-syarat dalam pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Hewan sebagai pelaksanaan maximum security,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahkan melalui Pasal 36E ayat (1) Mahkamah Konsitusi menegaskan Pemerintah diperbolehkan impor Hewan/ternak dan daging dari negara berpenyakit/sistem zona dengan syarat  hewan ternak dari zona sehat berdasarkan ketentuan OIE, sehat menurut Otoritas Veteriner negara asal, dan sehat menurut Otoritas Veteriner Pemerintah Indonesia.

“Indonesia juga diwajibkan memiliki pulau untuk karantina hewan yang diimportasi dari luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir seluruh permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dari empat pasal yaitu Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya Pasal 36E ayat (1) yang dikabulkan bersyarat oleh Hakim Konstitusi.

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

“Menyatakan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan syarat, Indonesia diperbolehkan mengimpor daging apabila dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam dan jika stok daging di Indonesia tidak cukup.

Uji materi didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Putusan ini dibacakan pada Rapat Pemusyawaratan Hakim yang diketuai Arif Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Manahan M. P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Patrialis Akbar. (ZKA Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru