Saat ini cara cek status NIK KTP sudah dapat dilakukan dengan mudah, tidak perlu repot-repot pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk mengetahui status NIK KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum, kamu bisa mengetahui dengan mengeceknya di mana saja dan kapan saja melalui ponsel kamu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui status NIK KTP.
1. Lewat SMS
Cara cek status NIK KTP yang pertama adalah dengan menggunakan SMS di ponsel kamu.
Kamu bisa kirim SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK.
Kirim SMS itu ke nomor Disdukcapil Kemendagri di atas.
2. Lewat WhatsApp
Cara cek status NIK KTP yang kedua adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel kamu.
Kamu bisa kirim WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
Kirim ke WhatsApp Disdukcapil Kemendagri di atas. (Enrico N. Abdielli)