BANDAR LAMPUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta untuk setiap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018-2023 tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Ketua MUI Lampung Khairudin Tahmid mengatakan tempat ibadah sudah diatur dalam peraturan KPU untuk tidak dijadikan tempat kampanye.
“Kalau tempat ibadah ataupun kegiatan pengajian yang dilakukan disisipkan oleh kampanye itu sudah melanggar,” ungkap dia saat dihubungi, Sabtu, (17/2).
Masih kata dia, ada beberapa tempat yang memang sudah diatur dan dilarang untuk menjadi tempat kampanye.
“Setiap paslon (cagub dan cawagub Lampung, ed) kan sudah menyepakati pada beberapa hari lalu dengan penandatanganan kesepakatan lawan dan tolak hoax serta politisisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Kalau masih melakukan kegiatan sosialisasi dengan ajakan di tempat ibadah berarti melanggar kesepakatan,” tuturnya.
Dia meminta agar pengawas (Bawaslu Lampung, ed) untuk menegur ataupun memberikan sanksi.
“Pengawas harus bisa menegurnya karena kan sudah menjadi kewenangannya. Tidak melarang paslon juga untuk hadir dalam tempat ibadah namun jangan sampai ada sisipan untuk mengampanyekannya. Tempat ibadah fungsinya untuk beribadah,” ujarnya.
Khairudin Tahmid menambahkan bahwa selama kegiatan ditempat ibadah seperti masjid untuk sholat.
“Kalau paslon mau sholat tidak apa-apa. Masyarakat juga sudah cerdas harus bagaimana menyikapi jika paslon melakukan kegiatan di masjid,” tandasnya.
Ridho Selfie di Klenteng
Kepada Bergelora.com dilaporkan, salah satu pasangan calon M Ridho Ficardo memanfaatkan tempat ibadah sebagai kegiatan kampanye saat peringatan tahun baru Imlek di beberapa klenteng Kota Bandar Lampung. Ridho melakukan roadshow ke klenteng tanpa didampingi oleh pasangannya Bachtiar Basri untuk menyambangi klenteng.
Tak hanya Ridho saja, paslon lain juga seperti Herman HN melalui Majelis Taklim Rahmat Hidayat melakukan pengajian di tempat ibadah namun dalam pengajian tersebut disisipi ajakan kepada masyarakat yang hadir untuk memilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan dilaksanakan pada 26 Juni 2018 dengan empat pasangan calon. Adapun empat pasangan tersebut yakni M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Herman HN – Sutono, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim, dan Mustafa – Ahmad Jajuli. (Salimah)