Rabu, 28 Januari 2026

MULAI GERAH NIH..! Koalisi Masyarakat Sipil Respon Wamen Menteri HAM Mugianto: Stigma NGO Adalah Bukti Negara Melakukan Persekusi Aktivitas NGO

JAKARTA- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih bahwa pendanaan dari donor internasional sarat akan kepentingan negara donor tersebut dan berkelindan dengan agenda geopolitik asing.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan WamenHAM Mugi, karena berupa stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan sebagai kepanjangan tangan kepentingan pihak pendonor.

Koalisi menegaskan bahwa gagasan pendanaan APBN untuk OMS/NGO bukan merupakan alat atau mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi serta standar HAM internasional. Sehingga intervensi negara terhadap independensi gerakan organisasi masyarakat sipil merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus hak asasi berupa partisipasi publik.

Dalam praktik global, negara yang demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan pendanaan oleh negara, pengelolaannya harus bersifat transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik OMS/NGO terkait. Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.

Lebih jauh, pernyataan Wakil Menteri HAM RI yang menegaskan bahwa: “dari sudut pandang donor, dukungan kepada OMS/NGO memang dimaksudkan untuk kepentingan mereka”, merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan merupakan stigma bernuansa persekusi karena menghina OMS/NGO dengan menyimpulkan bahwa OMS/NGO sebagai alat politik yang dibayar, bukan gerakan masyarakat sipil yang independen dan menjadi fundamen demokrasi.

Reduksi pendanaan OMS/NGO semata-mata sebagai instrumen kepentingan donor tidak hanya mengaburkan kompleksitas relasi internasional, tetapi juga secara implisit telah menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang dicurigai, bukan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis. Narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Menyamakan dukungan internasional dengan agenda tersembunyi atau ancaman terhadap kedaulatan merupakan narasi usang yang berulang kali digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi ini bukan hanya miskin dasar empiris, tetapi juga berfungsi sebagai alat politik untuk mendelegitimasi suara kritis, serta membungkam pengawasan publik. Dengan mengkonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara secara sengaja menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi menuju politik ketakutan. Alih-alih memperkuat kedaulatan, pendekatan semacam ini justru melemahkan demokrasi dengan menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil, dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warganya sendiri.

Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing, karena narasi ini tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya. Tuduhan semacam itu mengaburkan fakta banyaknya pelanggaran HAM dan pelbagai intrik politik yang ada. Dengan mengalihkan perhatian dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM menuju kecurigaan eksternal yang tidak berdasar, narasi ini berfungsi sebagai mekanisme penghindaran tanggung jawab sekaligus membuka ruang pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil. Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada kedaulatan, maka langkah paling berdaulat bukanlah mencurigai masyarakat sipil.

Pada akhirnya, kami menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi demokrasi dan negara hukum, bukan ancaman bagi negara. Kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif. Karena itu, alih-alih terus memproduksi narasi kecurigaan dan stigmatisasi, pemerintah seharusnya menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, menghentikan penggunaan narasi geopolitik sebagai alat untuk membungkam kritik, serta memastikan seluruh kebijakan dan praktik negara dijalankan berdasarkan prinsip hak asasi manusia, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Demokrasi tidak pernah lahir dari penyeragaman suara dan pembungkaman perbedaan, melainkan dari keberanian negara untuk menerima, menjawab, dan bertanggung jawab atas kritik warganya sendiri.

Kami juga menuntut WamenHAM, Mugiyanto, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, karena telah melanggar konstitusi dan hak asasi. Lebih jauh lagi, pernyataan pejabat negara selevel Wakil Menteri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan termasuk mempermalukan Presiden sebagai atasan WamenHAM. Paket Menteri – Wakil Menteri HAM yang melanggar Konstitusi dan hak asasi sepatutnya diberhentikan karena tidak layak.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (24/1) dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan.

Pernyataan di atas diwakili oleh Ardi Manto Adiputra (Imparsial), Julius Ibrani (PBHI), M. Isnur (YLBHI), Dimas Arya (KontraS), Daniel Awigra (HRWG) dan Al Araf (Centra Initiative).

Wamen HAM: NGO Bagian Combat Team Amerika

Sebelumnya dilaporkan,  Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin angkat bicara perihal dinamika gerakan aktivis di Tanah Air. Ia menyinggung soal strategi diplomasi Amerika Serikat yang pernah menyebut organisasi non-pemerintah atau Non Government Organization (NGO) sebagai bagian dari tim tempur (combat team) untuk menjalankan kepentingan nasional mereka di berbagai negara.
Dalam sebuah diskusi bersama jurnalis, Wamen HAM mengutip arahan mantan Sekretaris Luar Negeri Amerika Serikat, Colin Powell pada tahun 2001 kepada para duta besarnya. Arahan tersebut memerintahkan para diplomat untuk memberikan dukungan penuh kepada NGO di negara penempatan.
“Once you get to your country of assignment, you have to meet, talk and provide support for the national non-government organization. Karena they are our force multiplier, lebih dari itu they are part of our combat team,” ujar Mugiyanto menirukan instruksi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Atau kalimat tersebut berarti: “Begitu kalian tiba di negara penempatan, kalian harus menemui, berbicara, dan memberikan dukungan kepada NGO nasional di sana. Karena mereka adalah pengganda kekuatan kita, bahkan lebih dari itu, mereka adalah bagian dari tim tempur kita,”
Imbas Ketegangan Politik Amerika Mugiyanto yang memiliki latar belakang sebagai aktivis reformasi 1998 serta pernah bekerja di organisasi non-pemerintah menilai, para pegiat HAM di Indonesia kerap tidak menyadari dimensi geopolitik di balik dukungan internasional yang mereka terima.
Ia menegaskan, saat aktif di NGO selama belasan tahun, dirinya tidak pernah merasa sedang menjalankan agenda negara asing.

“Ketika kita bekerja di NGO, kita merasa tidak sedang menjalankan agenda Amerika atau negara donor mana pun,” ujarnya.

Namun, Mugiyanto mengingatkan bahwa dari sudut pandang negara donor, dukungan tersebut memang dimaksudkan untuk kepentingan mereka.

“Tetapi di pihak mereka, mereka memaksudkan ketentuan mereka itu untuk mereka. Tanpa kita sadari, we are also serving their interest,” lanjutnya.

Pemerintah Tetap Butuh NGO

Meski mengungkap adanya pengaruh geopolitik di balik pendanaan asing, Wamen HAM menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk merepresi gerakan NGO di Indonesia.

Sebaliknya, ia menjamin Kementerian HAM akan mempertahankan keberadaan NGO sebagai penyeimbang kekuasaan.

“Bukan berarti itu menjadi alasan untuk merepresi NGO di Indonesia. Kami di Kementerian HAM akan mati-matian mempertahankan supaya NGO ada. Kita tidak ingin masyarakat yang menjadi korban, misalnya pertambangan di Sulawesi, mereka tidak tahu harus ngapain (kalau tidak ada NGO),” tegas Mugiyanto.

Ia menambahkan bahwa NGO sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat saat berhadapan dengan korporasi besar yang kadang lebih powerful dibanding pemerintah daerah.

Wacana Dana Abadi NGO dari APBN

Untuk mengurangi ketergantungan aktivis lokal terhadap pendanaan asing, Wamen HAM mengungkapkan adanya ide agar pemerintah memberikan dukungan dana melalui APBN.

Hal ini disebutnya sebagai upaya agar perjuangan HAM di Indonesia benar-benar murni untuk kepentingan bangsa.

“Supaya NGO di Indonesia itu tidak dibiayai asing, maka harus dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Dan itu ada di Asta Cita. Jadi untuk kepentingan kita, kepentingan Indonesia, bukan kepentingan pemerintah ya, tapi kepentingan kita sebagai bangsa,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru