Minggu, 13 Juli 2025

NAAH…! Aan Rusdianto: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Selalu Dihambat Pendukung Orde Baru

Aan Rusdianto, korban penculikan Tim Mawar yang dipimpin Prabowo Subianto. (Ist)

JAKARTA- Pemeritahan Jokowi telah upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Namun berkali-kali selalu dihambat secara keras oleh para purnawirawan TNI pendukung Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Aan Rusdianto, korban penculikan Tim Mawar yang dipimpin Prabowo Subianto pada tahun 1997 kepada Bergelora.com di Jakarta Senin (14/1).

“Pemerintah telah berupaya untuk bisa menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM Berat 1965 yang melibatkan Soeharto dengan jalan keluar rekonsiliasi. Inisiatif langsung dari Letjen (Purn) Agus Widjojo, Anak Pahlawan Revolusi; Sidarto Danusubroto, dan Letjen (Purn) Luhut Panjaitan, tapi gagal karena dihambat oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Letjen (Purn) Sarwan Hamid pendukung Orde Baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus penculikan oleh Tim Mawar yang dipimpin Prabowo Subianto ketika akan diungkap, menurutnya juga berkali-kali dihambat juga oleh para pendukung Orde Baru.

“Jadi dalam berbagai upaya pemerintah dan negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, selalu dihambat oleh para pendukung Orde Baru yang sekarang mendukung Prabowo Subianto,” tegas Aan Rusdianto yang saat ini aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Insidental dan Struktural

Sementara itu, M. Ridha Saleh, Ketua Kolektif Nasional Akar Rumput Jokowi-Maruf kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (14/1).Walaupun ditengah-tengah upaya pemerintah terus menerus dan bekerja keras mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, namun masih ada berbagai masalah yang muncul secara insidental maupun secara struktural tarhadap hak-hak warga negara dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Sebagai cacatan penting dalam membuktikan bahwa pemerintah tidak abai dalam urusan HAM dengan ini perlu ditegaskan bahwa dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pemerintah telah membuat satu skema politik yang disebut sebagai penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu  secara berkeadilan yang berada diluar proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Pertimbangan ini dilakukan agar korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dapat terus menerus menyuarakan dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghindari pengingkaran atas keadilan,” jelasnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengingatkan, bahwa  Presiden Jokowi dalam hal ini belum pernah melakukan intervensi hukum (otoritas penegakan hukum) untuk meminta menghentikan, bahkan sebaliknya presiden telah memanggil dan memerintahkan Jaksa Agung segera mengkaji dan menyelesaikannya.

Dalam konflik sumber daya alam menurutnya, publik memberikan sorotan tajam terhadap tindakan kriminalisasi negara terhadap sejumlah warga negara dan aktifis petani yang berkonflik dengan perkebunan besar, pertambangan dan sejumlah sektor lainnya, ditengarai masih saja terjadi. Hal ini disebabkan masalah struktural yang bersinggungan dengan kebijakan agraria dan sumber daya alam.

Namun perlu diketahui bahwa kriminalisasi yang disebabkan oleh peristiwa insidental dan konflik-konflik agraria dan sumberdaya alam bersifat struktural, pemerintah telah melakukan upaya khusus dan serius dengan mempercepat sejumlah program yang memberikan kepastian akses terhadap sumber-sumber penghidupan, pemehuhan terhadap hak-hak keperdataan warga bahkan, saat ini melalui KLHK sedang menyelesaikan suatu kebijakan untuk melindungi para pencari dan pembela keadilan khususnya di sektor Agaria dan Sumberdaya Alam.

“Oleh karena itu, dalam pandangan obyektif kami bahwa, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus tetap dilanjutkan oleh pemerintahaan saat ini karena masih tetap berjalan dalam koridor dan prinsip-prinsip dasar konstitutusional, walaupun ada kekurangan namun tetap memperhatikan dan  tidak mengabaikan hak-hak setiap warga negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan, agenda pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM oleh negara harus dipahami dalam norma dan konteks besar HAM yaitu pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya.

Komitmen politik pemerintahan tercantum dalam Nawa Cita yang berbunyi “Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.” Gagasan ini selanjutnya di tunagkan ke dalam program kerja pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019.

Ia mengingatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,  telah mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang 4 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara lain, dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru