GARUT- Tingkat kemiskinan Kabupaten Garut masih berada di atas angka kemiskinan tingkat Provinsi Jawa Barat dan nasional. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyebut angka kemiskinan berada di kisaran 12,86%. Kementerian Desa mendata sebanyak sebanyak 288 desa tertinggal di Kabupaten Garut. Kemiskinan ini sangat bertentangan dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Brigade NKRI, Ivan Rivanora kepada Bergelora.com di Garut Sabtu (6/7)
āPemerintah Kabupaten Garut harus segera melakukan rekonsolidasi dan rekapitulasi penerimaan daerah yang bersumber dari Bagi Hasil eksploitasi Sumber Daya Alam secara transparan agar dapat dicapai peningkatan untuk menopang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,ā tegasnya.
Ia juga memaparkan, Kabupaten Garut memiliki sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, mineral, hingga energi dari panas bumi yang bisa menjadi sumber penghasilan daerah untuk melaksanakan pembangunan.
Luas lahan sawah di Kabupaten Garut sebesar 48.153 hekter. Luas lahan bukan sawah 207.315 hektar. Selain itu pada sektor pertambangan, panas bumi yang menghasilkan energi untuk penyediaan listrik dan pertambangan mineral seharusnya dapat memberikan peningkatan berkala pada penerimaan daerah melalui bagi hasil produksinya.
PLTP Darajat
Menurutnya, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat yang sejak April 2017 diakuisisi oleh Star Energy dari Chevron, Seharusnya sudah bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa-desa tertinggal di Garut.
āPertanyaannya mengapa hal ini tidak terjadi. Untuk apa ada pembangkit listrik, tapi desa-desa di Garut masih gelap? Artinyakan PLTP itu kurang bermanfaat,ā tegasnya.
Untuk itu ia menuntut agar Pemerintah Kabupaten Garut diminta untuk mengkaji ulang penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berkaitan dengan sektor industri agar dapat disinergikan lebih dahulu dengan kebutuhan masyarakat dan potensi pengembangannya serta dampak pada lingkungan hidup.
āPemerintah Kabupaten Garut diminta untuk membuat Perda tentang panas bumi sebagai Regulasi/ Managemen Usaha panas bumi dan pengawasan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Garut,ā katanya.
Menurutnya rencana pembangunan kawasan-kawasan industri di Kabupaten Garut harus berkorelasi dan kohesif dengan sektor pertanian yang dominan menjadi corak produksi masyarakat di Kabupaten Garut.
āIndustri yang dibutuhkan adalah yang dapat menopang modernisasi pertanian. Jangan sampai pertumbuhan industri nantinya justru mematikan sektor pertanian yang dijalankan secara turun temurun oleh rakyat Garut. (Yoris S. Sunarjan)