Jumat, 18 Juli 2025

NADIEM RENCANAKAN SEBELUM JADI MENTERI..! Heboh Kasus Korupsi Chromebook, Ini Merek Laptop yang Menang Tender

JAKARTA- Pengadaan laptop ChromebookOS yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi bermasalah. Diketahui pengadaan itu menggandeng sejumlah produsen komputer lokal, termasuk Zyrex.

Dalam siaran pers dan keterbukaan informasi pada Juli 2021, Zyrex menyatakan menerima pesanan 165 ribu unit laptop. Pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program digitalisasi pendidikan.

“Zyrex telah menerima pesanan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar dan siap untuk memenuhi kebutuhan laptop dalam negeri senilai Rp 17 triliun sampai tahun 2024,” kata Evan Jordan, Sekretaris Perusahaan ZYRX, dalam keterbukaan informasi tahun 2021.

Saat itu, Zyrex mempersiapkan produksi laptop dalam negeri dalam rangka pemenuhan kebutuhan digitalisasi tersebut dan program #SiswaTOP atau Satu Siswa Laptop yang diluncurkan perusahaan sejak 2021.

Dalam keterangan resmi Zyrex, Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan 190 ribu laptop dengan nilai Rp 1,3 triliun. Selain itu, DAK pendidikan tingkat provinsi, kabupaten dan kota mengadakan 240 ribu laptop.

“Di 2021 program ini berjalan, digitalisasi ini di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, kita kirimkan 190 ribu laptop ke 12 ribu sekolah dengan anggaran Rp 1,3 triliun. 100% dibelanjakan laptop produk dalam negeri,” kata Nadiem.

Sementara itu Kejaksaan Agung memastikan akan mendalami perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan ChromeOS kementerian tersebut.

Nadiem Bikin Grup WA

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud memang disiapkan untuk Nadiem Makarim. Rencana pengadaan itu telah disiapkan bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers.

Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

“NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.

Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.

Sejumlah pihak kabarnya sudah dipanggil ke kejaksaan.

“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS masih dalam pendalaman. Memang sudah ada yang dipanggil. Namun kembali lagi penyidik masih belum cukup alat bukti,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kerugian negara terkait kasus itu mencapai Rp 1,98 triliun. Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Mulatsyah (MUL)

3. Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM

4. Staf Khusus Menteri, Jurist Tan

(Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru