JAKARTA- Sebanyak 88 instansi yang terdiri dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta 55 BUMN mengikuti kegiatan sosialisasi terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) pada Senin-Kamis (10-13/4) di Gedung KPK, Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan KPK 7 Tahun 2016, koordinasi kepatuhan LHKPN, review regulasi pendukung LHKPN dan sosialisasi teknis pendaftaran LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kegiatan itu diselenggarakan guna memberikan sosialisasi terkait informasi dan regulasi terbaru pada pelaporan LHKPN secara elektronik. Hal ini dilakukan mengingat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini belum maksimal. Padahal, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dengan teknologi, kami berharap bisa mempermudah para wajib lapor sehingga amanat undang-undang bisa ditunaikan,” kata Pahala.
Tak hanya memberi kemudahan bagi para wajib lapor, Pahala mengatakan, e-LHKPN juga membantu KPK dalam mengelola data tersebut. Hal ini dikarenakan, keterbatasan sumber daya manusia yang ada, sehingga “Kami pikirkan efisiensinya, kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting dan strategis,” katanya.
Kemudahan ini, juga disambut baik para peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Salah satunya, Abdul Hidayatullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro SDM Sekertariat Negara.
“Saya berterima kasih atas KPK inisiatif menghadirkan aplikasi ini untuk memenuhi pelaporan LHKPN secara elektronik. Karena (yang sebelumnya) tidak mudah dan pasti menyita waktu,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan soft launching e-LHKPN pada Oktober 2016 serta telah disosialisasikan perubahan mekanisme pendaftaran dan pengumuman LHKPN kepada 14 Instansi yang menjadi proyek percontohan.
Selanjutnya, Kepada Bergelora.com dilaporkan, untuk lebih memperluas informasi akan perubahan regulasi tersebut, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada Oktober dan November 2016, serta Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2016 sebagai pendamping masa transisi perubahan. (Calvin G. Eben-Haezer)