Jumat, 24 Oktober 2025

Nah..! Di MK, Mendagri Putar Video Muktamar HTI Ingin Bentuk Negara Khilafah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Judicial Review Peraturan Pemerintah (Perppu) pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Turut hadir juga, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Wakil dari Kejaksaan Agung dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum (Polpum), Soedarmo. Sebelum memulai pidato, Tjahjo memutarkan video Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar Muktamar Khilafah di Gelora Bung Karno tahun 2013 lalu. 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Video berdurasi 2 menit tersebut menampilkan seorang orator yang ingin merubah dasar-dasar berbangsa dan bernegara berdasarkan khilafah.  “Majelis hakim yang saya hormati. Izinkan saya membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian,” kata Tjahjo dalam  persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8).

Tjahjo menambahkan, ada dua hal yang ingin disampaikan pemerintah dalam persidangan ini. Pertama ada rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar, sebelum membacakan keterangan pemerintah.

Isi Video tersebut berisikan 4 pilar Khilafah, yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan. Salah satu pemimpin meminta meninggalkan hukum dan sistem jahiliyah dengan menegakkan hukum Syariat Islam.

Kemudian yang kedua, meminta mengubah kekuasaan yang berada di tangan para pemilik modal, menjadi milik umat. Sementara yang ketiga, meminta meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

“Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat,” ujar orator dalam video tersebut.

Keempat, meminta untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

“Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakkan khilafah,” ujar orator dalam video tersebut.

Usai sidang Tjahjo mengatakan pemutaran video tersebut sudah mendapat izin dari majelis hakim, karena video dan apa dibacakan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan.

Tjahjo membantah jika video tersebut untuk melakukan propaganda. Karena memang ada relevansi antara video muktamar tersebut dengan penerbitan Perppu 2/2017 tentang ormas. “Jadi membuat Perppu tidak semata-mata satu hari selesai, ada proses yang cukup panjang,” ujarnya.

Saat ditanya apakah yakin MK akan menolak gugatan para pemohon, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK. Sementara, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan video tersebut menjadi bukti dan fakta untuk mengeluarkan perppu ormas.  “Kita mencari bukti, fakta-fakta sehingga kita pada kesimpulan untuk membuat Perppu ini, bukan kemudian ujug-ujug buat Perppu,” tegasnya.

344.039 Ormas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan jumlah ormas yang terdata sampai Juli 2017 ada sekitar 344.039. Dan yang terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 370 ormas tidak berbadan hukum tapi dalam bentuk surat keterangan terdaftar.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat menjadi wakil pemerintah  dalam sidang Judicial Review Peraturan Pemerintah (Perppu) pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no 17 tahun 2013 tentang organsiasi kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8).

“Di kementerian Luar Negeri ada 71 ormas yang didirkan oleh warga negara asing. Dan di pemerintahan daerah sendiri ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum tapi dalam bentuk surat keterangan terdaftar,” kata Tjahjo dalam pidatonya.

Di tingkat Kabupaten/Kota Tjahjo menyebutkan ada sekitar 14.890 ormas, di Kementerian Hukum dan Ham jumlahnya sangat besar, ada 321.482 berbentuk yayasan dan perkumpulan. “Di Kemendagri sendiri kami melihat data dengan detailnya, tapi di Kemenkumham ada proses yang bisa dengan online dan bisa melalui yayasan/perkumpulan atau lewat notaris,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan perkembangan jumlah ormas yang begitu pesat tidak diimbangi dengan pengaturan yang komperhensif sehingga sering kali menyebabkan permasalahan, baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.

“Bahwa UU 17/2013 tentang ormas sangat terbatas dalam hal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 45, seperti dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan ajaran yang bertentangan hanya terbatas pada masalah ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme,” ujarnya.

Situasi dan kondisi yang ada pada saat ini lanjutnya, ormas HTI telah jelas dengan tegas dan terang-terangan terbuka di depan umum untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang sifatnya ingin mengganti, mengubah landasan ideologi Pancasila atau landasan konstitusional UUD 45 dengan sistem khilafah.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Menkumham, Yasonna Laoly memberikan bukti berupa potongan video berdurasi 2 menit. Video muktamar HTI ini terang-terangan ingin merubah ideologi bangsa dengan sistem khilafah. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru