JAKARTA- Pasien RS Pertamina Palembang Muhammad Rizky Ramadhan diduga mengalami malpraktek oleh dokter yang menanganinya. Menurut penuturan ayah pasien, Thamrin, berawal dari pengumuman dari pihak RS Pertamina Palembang yang mengadakan operasi gratis untuk penderita hernia, bibir sumbing, dan katarak sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR). Thamrin merasa anaknya ada tanda-tanda menderita hernia, pada tanggal 26 Oktober 2016, dia mendaftarkan putera kesayangannya ikut kegiatan operasi gratis.
“Tanggal 27 Oktober 2016, kami ikuti prosedur dengan melengkapi administrasi sesuai yang ditentukan, serta mengikuti pemeriksaan awal, cek darah dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Thamrin melanjutkan, pada tanggal itu juga, anaknya dinyatakan benar menderita hernia. Dan pada hari berikutnya, oleh dokter umum RS Pertamina Palembang Rizky belum bisa untuk dioperasi karena masih menderita sakit batuk dan pilek. Karena itu, dokter menyarankan tindakan rawat jalan sampai sembuh.
Dikatakan Thamrin, pada 31 Oktober 2016, dia dipanggil kembali oleh pihak RS Pertamina untuk keperluan pemeriksaan mengingat Rizky dinyatakan sehat dan layak untuk dioperasi. Berikutnya, tanggal 2 November 2016 jam 3 sore, Rizky masuk ke ruang operasi. Dua jam kemudian Thamrin dipanggil masuk ke ruang operasi.
“Saya diperlihatkan penyakit anak saya, dinyatakan anak saya terkena penyakit tumor. Di situlah saya merasa sangat terpukul. Lalu saya komplain ke dokter yang menangani Rizky, kenapa baru dinyatakan terkena tumor setelah dibedah?” katanya.
Thamrin sangat menyesalkan, seandainya dokter cermat dalam pemeriksaan dan menyatakan anaknya terkena tumor, tentu tidak perlu ikut operasi yang memang dikhususkan untuk hernia.
Thamrin pun melayangkan surat tuntutan ke manajemen RS Pertamina Palembang sebagaimana dalam surat yang ditulis tangan tertanggal 10 April 2017. Berikut isi suratnya:
Palembang 10 April 2017
Kepada Yth,
Manajemen RS Pertamina Palembang
Di Palembang
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan dari pihak keluarga kepada RS Pertamina Palembang dengan hal tuntutan yang mengakibatkan kerugian materil dan inmateril dari pasien dikarenakan terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh pihak RS Pertamina Palembang. Tuntutan keluarga kami sebagai berikut:
1. Pihak keluarga meminta agar dilanjutkan operasi kepada korban sampai tuntas dan sehat. Namun sebelum diadakan operasi pihak keluarga akan melalui pengobatan alternatif selama lebih kurang 2 bulan, setelah dalam kurun waktu beberapa bulan tersebut tidak ada perubahan, maka kami pihak keluarga tetap meminta RS Pertamina melanjutkan operasi.
2. Pihak keluarga meminta kepada RS Pertamina Palembang agar memberikan jaminan pendidikan kepada anak saya yaitu Muhammad Rizky Ramadhan sebagai korban malpraktek. Mulai pendidikan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
3. Pihak keluarga meminta kepada RS Pertamina Palembang memberikan tali asih sebesar 5 milyar rupiah, sebagaimana anak kami mengalami cacat seumur hidup akibat malpraktek yang dilakukan oleh RS Pertamina Palembang.
Demikianlah tuntutan kami sebagai pihak keluarga Muhammad Rizky Ramadhan. Kami sampaikan kepada RS Pertamina Palembang.
Apabila tuntutan kami tidak ada tanggapan selama 7×24 jam, maka kami akan ambil langkah hukum.
Hormat kami sekeluarga,
Thamrin
Sementara itu kepada Bergelora.com dilaporkan, pihak Rumah Sakit Pertamina Plaju membantah dikatakan petugasnya telah melakukan Malpraktek. Hal ini disebutkan dalam surat jawaban kepada Thamrin yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Pertamina Plaju, Dr. Nanang Sugiarto, MARS.
“Pernyataan Malpraktek belum dapat kami terima karena belum adanya penetapan dari pihak yang berwenang, baru pernyataan sepihak bapak Thamrin,” demikian bunyi surat Dr. Nanang Sugiarto, MARS itu. (Adi Harnowo)