Kamis, 13 November 2025

NAH…! Dimediasi Sekjen Mendagri, Kemenkumham dan Walikota Tangerang Sepakat Cabut Laporan ke Polisi

Walikota Tangerang Arief Wismansyah berfoto bersama Sekjen Kemenkumham Bambang R. Sariwanto dan Sekjen Kemendagri, serta Gubernur Banten, usai proses mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang. (Ist)

JAKARTA- Setelah sempat saling lapor ke polisi, perseteruan antar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang, Kamis (18/7) siang, dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat akan mencabut laporan masing-masing yang diajukan kepada polisi.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Parbowo yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting, Dirjen Bina Bangda M. Hudori, Plt Dirjen Otda Akmal Malik, Sekda Prov Banten Al Muktabar, dan Sekda Kota Tangerang, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang.

“Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terkahir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan usai acara mediasi.

Menurut Sekjen Kemendagri, permasalahan menyangkut pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah selesai. Penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Gubernur Banten.

“Penyelesaian pemanfaatan lahan lebih lanjut oleh Gubernur Banten dalam 3 hari ke depan sekaligus dituangkan dalam evaluasi Raperda Tata Ruang Kota Tangerang,” terang Hadi.

Sebaliknya terkait pelayanan publik (air, listrik, dan pemungutan sampah) berjalan normal. Kemudian, di dalam perizinan dan juga tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa persoalan tersebut hanya adanya perbedaan persepsi sebelumnya. Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan, tinggal persyaratan perijinan yang masih kurang dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan, termasuk lahan-lahan dari Kemenkumham ini ada yang belum diserahkan ke Pemkot Tanggerang, sehingga ini ke depannya dilakukan fasilitasi dengan mengundang Kementerian PUPR terkait teknis bangunan, Kemenkeu terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diserahkan kepada Pemkot Tangerang sebagai barang milik negara.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan, pihaknya mendukung dan membantu program-program Pemerintah Pusat di Kota Tangerang.

“Kami ingin membantu dan mendukung program-program Pemerintah Pusat di Kota Tanggerang, dan Tupoksi Kemenkumham serta harapan masyarakat bisa diselesaikan,”  ujar Arief.

Jaga Etika Pemerintahan

Sebelumnya dilaporkan Kepada Bergelora.com dilaporkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Walikota Tangerang harus tetap menjaga etika pemerintahan. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

“Walikota harus menjaga etika Pemerintahan. Walikota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya, walikota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik, itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yg dirugikan adalah masyarakat,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan Walikota Tangerang seyogyanya dalam mengkomunikasikan dengan baik dari persoalan tersebut agar tidak merugikan publik.

“Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik,” ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Menteri Yasonna menyindir Walikota Tangerang, Arief  yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Walikota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru