Sabtu, 5 Juli 2025

NAH…! Jelang Putusan MK, Romo Benny Susetyo: Dibutuhkan Negarawan Berjiwa Satria Dalam Politik Indonesia

Romo Benny Susetyo, Pr., anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. (Ist)

JAKARTA- Bangsa Indonesia membutuhkan kekuatan politik persatuan nasional untuk secara cepat kembali membangun kesejahtaraan masyarakat disemua bidang secara merata di seluruh pelosok Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Romo Benny Susetyo, Pr dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/6).

“Oleh karenanya, pasca sidang MK bangsa membutuhkan energi positif persatuan dan semangat gotong royong untuk menciptakan keadabab politik,” tegasnya.

Ia mengingatkan kehidupan politik yang dipenuhi dengan gagasan dan mengaktualisasikan Pancasila dalam tata kelolah kebijakan saat ini membutuhkan politikus negarawan.

“Sikap negarawan itu dibuktikan saat ini dengan rela menerima keputusan yang diputuskan oleh MK,” tegasnya.

Seorang politikus negarawan menurutnya akan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan politik hanya sekedar mendapatkan kekuasan.

“Norma tertinggi seorang negarawan memiliki jiwa satria dalam berpolitik. Ini merupakan bagian dari jiwa negarawan yang taat pada konsitusi,” katanya.

Menurutnya Keadaban politik membutuhkan energi yang positif dalam percaturan politik. Politik bukan sekedar alat mencapai kekuasan semata mata tapi politik mampu produktif dalam mencapai kesejahteran dan terwujudnya tata pemerintahan yang mengaplikasikan Pancasila menjadi praktek kehidupan.

“Mencapai hal ini semua mengharapkan elit politik mampu menjaga sikap negarawan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, suku dan agama,” ujarnya.

Keadilan menurut Romo Benny, harus menjadi landasan bagi pembangunan dimasa depan yang dapat mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia.

“Politikus yang negarawan saat ini harus menghiasi ruang publik agar ada energi positif dalam membangun tata dunia baru bersendikan martabat manusia dan nilai keadilan menjadi arah kebijakan pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso sudah memastikan MK akan mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019.

“Namun secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada hari ini Kamis (27/6),” kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) lalu.

Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis.

 

Tidak Ada Kaitan

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menegaskan, percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar.

Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.

“Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya,” urai Fajar.

Fajar pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Waktu itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

“Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di  Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar,” tandas Fajar.

Kebijakan-kebijakan yang diambil misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif,” pungkas Fajar. (Web Warouw/Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru