JAKARTA- Mendagri, Tjahjo Kumolo atau pejabat dilingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel. Bahkan sebagian besar rapat Kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar maka sebagian besar dilaksanakan di hotel baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada pers Selasa (12/2) menjawab pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani hari ulang tahun PHRI yang ke-50 di Jakarta, Senin (11/2) malam.
“Termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2) dan juga Selasa (12/2) Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulaswesi Selatan,” ujar Bahtiar.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Bahtiar menegaskan informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.
“Secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Mendagri menurut Bahtiar hanya memberi arahan kepada staf internal agar susun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus hotel borobudur beberapa waktu lalu.
“Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel. Tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor,” jelasnya.
Hal ini menurutnya, memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum.
“Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di Hotel. Kami luruskan agar masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap,” tegasnya. (Web Warouw)