BANDAR LAMPUNG- Bukti digital kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur Petahana Lampung, Ridho Ficardo, sudah lenyap dibeberapa media massa online dan media sosial. Hal ini terjadi setelah dilaporkan ke Bawaslu Lampung dan Gakumdu, Selasa (27/3) perihal kampanye terselubung yang menggunakan APBD dan memobilisasi pejabat Aparat Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).
“Menghilangkan barang bukti saja sudah pidana. Dia gak tahu rakyat sudah melakukan screenshoot semua bukti digital itu. Dan kami kemarin sudah laporkan. Ini juga bukti bahwa peristiwa kampanye terselubung Ridho menggunakan APBD dan memobilisasi ASN/PNS,” demikian Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) kepada pers di Bandar Lampung, Rabu (28/3).
Joni Fadli menjelaskan ada berapa bukti digital yang sudah dihapus dari dunia maya. Pertama tautan berita http://suluh.co/yustin-ajak-paskibra-lampung-isi-waktu-muda-dengan-kegiatan-positif/ sudah dihapus dan tersisa pengumuman: ERROR 404! The page you requested does not exist or has moved.
“Ini tanda pemilik atau redaksi situs berita www.suluh.co secara sengaja menghapus isi berita yang memuat liputan acara kampanye terselubung beserta foto yang menunjukkan keterlibatan istri Ridho dan beberapa pejabat ASN di dalamnya,” jelas Fadli.

Bukti digital kedua jelas Joni Fadli adalah bukti foto dalam akun instagram yosrinaldosyarif. Akun instagram itu adalah milik Drs. Yosrinaldo Syarif adalah pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung. Dalam foto tersebut terlihat jelas Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam acara pertemuan Paskibra Provinsi Lampung dengan mengangkat jari telunjuk, simbol nomor (1) tanda nomor urut paslon Gubernur Ridho Ficardo.
“Tentu yang bisa menghapus adalah pemilik akun yaitu Yosrinaldo Syarif. Siapa yang suruh dia menghapus dan mengapa dihapus? Biar aparat penegak hukum yang memeriksanya,” tegas Joni Fadli.
Selain foto diatas, menurut Joni Fadli, bukti digital ketiga, yaitu postingan dua foto dari Yustin, istri Ridho Ficardo yang sempat di re-post oleh Yosrinaldo Syarif. Dalam posting itu tertulis pesan:
Selamat bergabung Paskibra kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Saya juga alumni Paskibra 1997 loh. Bunda berpesan tetap menomor satukan keluarga. Terima kasih atas dukungan dan perjuangannya bu Yustin Ridho Ficardo dalam menyatukan pola pembinaan Paskibra dan membangun organisasi Paskibra Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. SATU cita untuk MAJU bersama dari LAMPUNG untuk INDONESIA Jaya.
“Sudah terbukti ada seruan kampanye terselubung untuk memilih nomor SATU, yang disebarkan oleh ASN/PNS ini. Semua peserta dalam foto mengacungkan jari telunjuk menandakan nomor paslon Ridho-Bachtiar,” jelas Joni Fadli.

Bukti digital yang juga hilang adalah foto dan seruan diatas yang sebelumnya terdapat dalam akun instagram milik Yustin Ficardo sendiri, yang isinya sama dengan yang dikirimkan ke Yosrinaldo Syarif.
“Yang bisa menghapus foto di instagram itu adalah pemiliknya yaitu Yustin Ficardo sendiri. Mengapa dihapus? Siapa yang memerintahkan dihapus? Itu nanti tugas aparat hukum untuk memeriksa Yustin,” kata Joni Fadli.
Dari tautan berita http://suluh.co/yustin-ajak-paskibra-lampung-isi-waktu-muda-dengan-kegiatan-positif/ yang sempat disimpan dilaporkan kampanye terselubung dalam foto-foto itu terjadi saat Apriliani Yustin Ficardo melakukan tatap muka dengan Paskibra Provinsi Lampung, di Hotel Sahid, Bandar Lampung, Senin (26/2).
Diterima Bawaslu
JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari
“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,”.
Dilaporkan kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli
Sanksi Pada Cagub Petahana
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Salimah)