Minggu, 26 Maret 2023

Nah..! Marzuki Alie: Sudah Habis Akal, DPR Anti Demokrasi

Marzukie Alie, mantan Ketua DPR-RI (Ist)

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya mendorong demokrasi Indonesia menjadi tumbuh berkembang menguatkan posisi masyarakat. Bukan sebaliknya malah merusak demokrasi.

“DPR adalah -red) Lembaga demokrasi tapi anti demokrasi. Harusnya biarkan masyarakat kita tumbuh dan berkembang pemikiran mereka dengan isu-isu tentang negara, DPR Sudah habis akal” demikian mantan Ketua DPR-RI, Marzuki Alie kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/2).

Menurutnya wajar lembaga perwakilan rakyat mendapatkan kritik dan masukan dari rakyat, dan justru menjadi kekuatan dan legitimasi kekuasaan DPR selama ini.

“Ada yang membully dan ada yang membela, sehingga lahir kecerdasan,” ujarnya.

Dengan adanya Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) maka demokrasi dan legitimasi DPR justru akan melemah.

“Kalau ruang itu ditutup, maka rakyat semakin jauh dari kecerdasan. Biarkan saja apapun kata publik terhadap lembaga DPR, di saat kita masih membangun demokrasi,” katanya.

Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menyisakan dua pasal kontroversial di RUU itu, soal hak imunitas anggota DPR dan hak panggil paksa.

Hak imunitas anggota DPR tercantum di Pasal 245. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden Jokowi. Berikut Pasal 245 draf revisi UU MD3:

Pasal 245

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Lalu ada pasal 73 ayat 4, yang mengatur soal pemanggilan oleh DPR. Pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan bisa dipanggil paksa, dengan bantuan pihak kepolisian. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 73 ayat 4

Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada dua fraksi yang menolak RUU MD3 ini, yaitu NasDem dan PPP. Kedua partai ini menolak pasal-pasal kontroversial itu.

Langkah Mundur

Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia menyatakan pemberlakuan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dinilai merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 122 huruf k menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Inilah yang menjadi indikasi salah satu bentuk kemunduran demokrasi,” kata Sekretaris Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko dalam rilis, Selasa.

Dadang mengingatkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, dengan lembaga-lembaga pemerintahan seperti DPR, DPRD, aparat bikokrasi, dirjen pajak dan polisi dipersepsikan sebagai lembaga terkorup.

Ia berpendapat bahwa hal itu disebabkan antara lain karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta kinerja lembaga legislatif tidak berjalan secara maksimal.

“Kritik masyarakat terhadap DPR itu adalah bagian dari hak politik warga. Apalagi dengan melihat kinerjanya selama ini,” imbuh Dadang.

Dadang juga mengatakan, kecenderungan menguatnya sikap anti kritik dan perlindungan yang berlebihan bukan hanya di DPR, tetapi juga di dalam ketentuan tentang penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait kewenangan MKD melaporkan pihak yang merendahkan DPR, bukan berarti DPR anti kritik yang membangun.

“Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik sehingga kami anggap itu sebagai proses demokrasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam Pasal 119 UU MD3 yang lama secara tegas menyebutkan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR sehingga sebenarnya tanpa Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru, apabila ada yang pantas diproses hukum, sudah dijalani.

Namun, menurut dia, selama ini DPR tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang memberikan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat institusi DPR.

“Usulan ini berkembang di antara kawan-kawan DPR, kami tidak pernah mengusulkan pasal tersebut. Namun teman-teman DPR merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD menjaga kehormatan dan marwah DPR,” ujarnya.

Sementara itu terkait kategori yang merendahkan DPR, menurut dia, harus dilihat secara rinci misalnya hasil survei dengan basis data ilmiah yang hasilnya menyebutkan DPR menjadi lembaga paling tidak dipercaya, itu menjadi pemacu kinerja memperbaiki diri secara institusi dan personal. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,585PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru