JAKARTA- Ustaz Alfian Tanjung setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, dikabarkan langsung ditahan. Empat orang pengacara M. Junaedi, SH, Ahmad Husen, SE, SH, Helmy & Muhtar mewakili 45 pengacara yang tergabung dalam LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI melakukan pendampingan dalam pemeriksaan ustad kondang, Ust. Alfian Tanjung yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri.
Adapun total pertanyaan ada 52 pertanyaan oleh penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, SIK, M.H, AKBP Andrian Syah, SH & AKP Eka Setiawati, SH, SIK.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian dalam pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada hari Senin, (29/5).
Pada pukul 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Menurut M. Junaedi, SH yang tergabung dan ikut mendampingi dalam pemeriksaan ini permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal (11/4)
yang dibuat oleh Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa (30/5) Alfian Tanjung disodori surat penangkapan S.Kap/45/V/2017 dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menurut Junaedi bahwa jeratan LP sehubungan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin, Surabaya, 26 Februari 2017 lalu dalam bada Shubuh. Menurut Junaedi bahwa pemeriksaan bisa saja menaikkan status saksi. Karena menjadi tersangka bilamana unsur-unsurnya masuk dengan dugaan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA). Hal ini sesuai Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Senin (29/5), Alfian Tanjung diperiksa sebagai saksi terlapor di Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, terkait ceramahnya tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dan PKC (Partai Komunis China) di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Dalam Surat Panggilan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), Alfian akan dimintai keterangannya sebagai Saksi atas dugaan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan atau diskriminasi ras dan etnis. Juga dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Alfian dikenakan Pasal 156 KUHP atauPasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka UU RI No40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 tahun 2016 tentang perubahan UUNo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Sudjatmiko, warga Surabaya, melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri lantaran telah mengisi sebuah ceramah agama yang diduga berisi materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.Penyidik akhirnya memeriksa empat orang, yakni Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekretaris), dan Sugiharto (takmir masjid).
Menurut salah satu terperiksa, Syahrul Muakaram, dia dan tiga pengurus masjid lainnya diperiksa sebagai saksi terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin.
”Saya ditanya 16 pertanyaan seputar aktivitas pengajian di Masjid Mujahidin, terutama kegiatan kuliah Subuh dengan penceramah Ustad Alfian Tanjung,” katanya usai pemeriksaan, Selasa, 16 Mei 2017.
Bareskrim memeriksa keempatnya mulai pagi hingga siang itu di salah satu ruangan Masjid Mujahidin.
“Kami ditunjukkan rekaman ceramah di YouTube yang judulnya Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Materi ceramahnya tentang bahaya PKI dan PKC (Partai Komunis China),” ucapnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali penyelenggaraan kuliah subuh oleh Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin tersebut.
“Kami diminta keterangan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah Subuh tersebut,” katanya.
Masjid Mujahidin tidak membatasi kegiatan jamaahnya di dalam masjid. Bahkan, kegiatan-kegiatan keagamaan kerap diunggah di Youtube yang dikelola oleh pengurus masjid melalui Mujahidin TV.
Disomasi
Bukan sesekali Alfian Tanjung berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Alfian pernah disomasi oleh Nezar Patria, seorang aktivis, jurnalis dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta anggota Dewan Pers.
Dalam video yang diunggah ke Youtube, Alfian dalam ceramahnya menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI. Setelah menuduh Nezar sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dan anggota dari Istana, akhirnya Alfian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi, Rabu (8/3/2017).
“Saya menyampaikan ini sebagai tanggung jawab saya untuk menyampaikan kekeliruan dan permohonan maaf. Beliau dengan tegas mengatakan tidak sebagai PKI, maka itu saya keliru dan saya cabut pernyataan tersebut,” kata Alfian.
Bukan hanya itu, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustaz Alfian Tanjung terkait cuitannya yang menyebut kader PDIP sebagai PKI. Dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI.
Alfian juga pernah disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu. (Web Warouw)