JAKARTA- Pemulang Rizieq Shihab yang dijadikan syarat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019 dianggap tidak berdasar dan berpotensi akan merusak kembali persatuan Indonesia. Rizieq Shihab harusnya mempertanggung jawabkan secara hukum semua akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum.
Eko Sulistyo, Deputi IV, Kantor Staff Presiden mengingatkan bahwa rekonsiliasi dan kasus Rizieq Shihab adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling berhubungan.
“Rizieq kan ijin tinggal di Arab sudah kadaluwarso. Itukan masalah adminsitrasi di Arab. Kalau pulang kan juga harus menghadapi hukum Indonesia. Tidak mungkin presiden intervensi masalah hukum dong,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).
Ia mengingatkan agar jangan sampai masalah rekonsiliasi dibebani dengan persoalan seorang Rizieq Shihab.
“Rekonsiliasi adalah persoalan bersama bangsa ini. Jangan dibebani persoalan Rizieq Shihab yang lagi dari tanggung jawab hukum di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan juga mengingatkan bahwa rekonsiliasi adalah kebijakan yang memang dibutuhkan dalam demokrasi yang sedang berlangsung pasca Pilpres 2019.
“Rekonsiliasi sangat strategis setelah bangsa kita mengadakan pemilihan presiden yang sempat berlangsung sangat panas. Akibat cara politik yang dilakukan Rizieq Shihab dan kawan-kawan menyebabkan luka dan polarisasi yang dalam, memutuhkan rekonsilasi politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).
Bara Hasibuan menegaskan bahwa negara dan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi bertanggung jawab untuk mempersatukan kembali bangsa ini. Tapi tidak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq Shihab yang lari dari tanggung jawab hukum.
“Kalau ada yang syaratnya memulangkan dan memutihkan Rizieq dari masalah hukum, itu sudah pasti pengkhianatan atas rekonsiliasi itu sendiri,” tegasnya.
Diusut Kembali
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku tak menutup kemungkinan untuk mengusut kembali kasus-kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Dia menyebut kepulangannya ke Indonesia bukan urusan kepolisian, kecuali jika ada kasus hukumnya yang belum selesai.
“Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga,” tutur Dedi.
Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.
Namun selain kasus pornografi yang telah di SP3, masih terdapat sejumlah kasus yang belum tuntas penanganannya.
Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.
Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir bahwa logo itu betul berlambang palu arit.
Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip. (Web Warouw)