DONGGALA-SULTENG Sebanyak 186 orang warga transmigrasi di Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah belum memperoleh sertifikat tanah dalam program transmigrasi. Padahal sudah puluhan tahun berdomisili di Desa Rio Mukti.
Soal ini di ungkap oleh Kepala Desa Rio Mukti, I Ketut Sudi Ariana di sela-sela menerima kunjungan rombongan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bertempat di rumah kediamannya Jumat (24/3).
“I Ketut menjelaskan sudah puluhan tahun kami disini. Awalnya kami ditempatkan didesa ini sebanyak 300 Kepala Keluarga. Dalam perkembangannya kini sudah bertambah sekitar 400-an Kepala Keluarga,” ujarnya.
I Ketut kemudian menceritakan sejarah perjalanan bagaimana ia sampai di Desa Rio Mukti pada bulan Agustus 1995.
“Belum ada jalan masuk waktu itu. Kami diturunkan di dermaga Desa Ti’ke kemudian diangkut lewat sungai lalu menaiki gerobak. Karena kondisi masih serta sulit, sehingga ada yang tidak sanggup menetap lalu pergi meninggalkan lokasi. Tapi itu jumlahnya tidak banyak. Sebagian besar tetap menetap dan berjuang untuk bisa bertahan,” cerita I Ketut dengan panjang lebar.
Jika dihitung, I Ketut sudah 22 tahun hidup di daerah itu. Benang masalah sebagai warga transmigran jika diurai sangat banyak. Salah satunya adalah soal sertifikat. Bisa jadi jumlah lebih banyak jika di cek di desa lain. Di desa itu saja ada 186 orang.
Selaku Kades, pernah masalah ini disampaikan ke provinsi.
“Saya katakan bahwa sertifikat tanah untuk warga ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang mestinya dijalankan juga untuk kami,” keluh I Ketut.
Menyahuti soal tersebut, Muh. Masykur menjelaskan, kalau alasannya dikarenakan sulit melacak nama-nama siapa pemilik awal tanah sebagai syarat pembuatan sertifikat maka hal itu tidak bisa dijadikan sepenuhnya alasan mendasar dan utama. Sehingga surat tanah itu tidak diproses.
“Kan bisa dilacak melalui data yang ada, baik di instansi terkait propinsi maupun di pusat. Kuncinya ada di soal etikad dan kemauan, sebagai prinsip dasar tugas-tugas pelayanan. Dinas NakerTrans dan BPN, saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini kalau mereka serius,” tegas Masykur.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Masykur mendesak Dinas Nakertrans dan BPN segera menyahuti keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat atas lokasi yang mereka tempati selama puluhan tahun. (Lia Somba)
Silaturahmi di rumah kediaman Kades Rio Mukti. Kades mengungkapkan kondisi yang terjadi di desanya, termasuk soal sertifikat tanah warga yang belum diberikan (Ist)