Minggu, 7 Desember 2025

NEGARA RUGI Rp1,7 TRILIUN..! KPK: 90% Dana Kredit Ekspor LPEI ke Petro Energy Diselewengkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana bantuan pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Audit forensik menemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan per Juli 2025.

Nilainya sebesar Rp503,31 miliar atau sekitar 49,15% digunakan untuk membayar pinjaman Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp428,84 miliar atau sekitar 41,88% dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marin selaku Komisaris Utama Petro Energy.

Padahal, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) High Speed ​​Diesel (HSD) solar.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada Petro Energy, kami perlu sampaikan kembali terkait analisis hasil audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan sebagai bentuk transparansi publik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Selain menyebutkan dana, KPK juga menemukan adanya kesepakatan atau pertemuan pikiran antara Jimmy serta Newin Nugroho selaku Direktur Utama Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Petro Energy. Kesepakatan tersebut di antaranya untuk pembuatan kontrak fiktif sebagai dasar kredit modal kerja ekspor (KMKE) I; penggunaan pembelian pesanan (purchase order) dan faktur (invoice) yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; serta pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.

Sementara itu, hasil perhitungan auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar. KPK memastikan setiap penyimpangan rupiah akan ditelusuri dan diharapkan untuk kepentingan negara.

“Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid,” ujarnya.

KPK optimistis majelis hakim akan bersikap profesional dengan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Masyarakat pun diajak untuk mengikuti jalannya persidangan yang bersifat terbuka.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.

Hendarto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kini telah ditahan.

Selain itu, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit LPEI, termasuk dua direktur pelaksana LPEI serta tiga petinggi PT Petro Energy.

KPK mengungkapkan total debitur yang terlibat dalam skandal pembiayaan LPEI mencapai 15 debitur, dengan kerugian sementara ditaksir Rp 11,7 triliun. Nilai kerugian tambahan dari debitur baru masih menunggu perhitungan resmi.

KPK memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang menikmati fasilitas kredit bermasalah tersebut. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru