Minggu, 1 November 2026

JANGAN SAMPAI KENDOR..! Nestle, Unilever, L’Oréal dan Belasan Brand Global Lainnya, Dituntut Bertanggung Jawab atas Risiko Karhutla dan Kerusakan Lingkungan dalam Rantai Pasoknya

JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch secara resmi melayangkan pengaduan dan komplain terhadap 15 perusahaan multinasional raksasa produk konsumen dan kecantikan dunia. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta indikasi pelanggaran lingkungan, masalah legalitas, dan deforestasi dalam rantai pasok minyak sawit di Indonesia.

Ke-15 brand global yang didesak untuk bertanggung jawab penuh meliputi PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondelēz, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero. Pengaduan tersebut dilayangkan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 8 September 2026.

Komplain ini dilatarbelakangi oleh temuan investigasi lapangan di Kalimantan Tengah yang mengungkap, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi persoalan hukum dan lingkungan serius, namun tetap terhubung dengan rantai pasok brand-brand global tersebut. Temuan ini memicu keraguan publik terhadap efektivitas mekanisme uji tuntas (due diligence) yang diklaim oleh perusahaan multinasional.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Maju Aneka Sawit (PT MAS) yang merupakan bagian dari Grup Musim Mas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, PT MAS tercatat memiliki luas areal 19.246 hektare di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan yang permohonannya masih diproses atau ditolak di Kementerian Kehutanan. Selain itu, investigasi menemukan adanya dugaan penutupan aliran sungai, pengabaian kewajiban kebun masyarakat, hingga penanaman sawit di atas areal lahan gambut yang dilindungi regulasi nasional dan standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa perusahaan pembeli tidak boleh lepas tangan atas kerusakan yang terjadi di tingkat hulu perkebunan.

“Perusahaan pembeli tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan. Mereka mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” ujar Janang, dalam pernyataan tertulis dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menambahkan, apabila pelanggaran terbukti, korporasi wajib mengambil tindakan nyata termasuk melakukan pemulihan lingkungan serta memenuhi hak-hak masyarakat yang terabaikan demi mengedepankan nilai kemanusiaan di atas keuntungan material. Melalui surat komplain tersebut, koalisi mendesak ke-15 brand global untuk segera mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan pemasok bermasalah, membuka akses informasi asal bahan baku, serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan alih-alih sekadar mempercayai dokumen administratif pemasok.

Kepala Advokasi TuK INDONESIA, Abdul Haris, menyoroti jurang pemisah antara komitmen keberlanjutan di atas kertas dan realitas pahit di lapangan.

“Komitmen keberlanjutan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan perusahaan. Komitmen adalah sebuah bentuk tindakan nyata di lapangan. Temuan kami dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktek di lapangan, ini dapat mencoreng reputasi dan komitmen mereka sendiri,” tegas Abdul Haris.

Isu ini turut beririsan langsung dengan aturan ketat Uni Eropa melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan komoditas bebas dari lahan deforestasi pasca 31 Desember 2020. Temuan indikasi pembukaan hutan di area konsesi seperti PT Karya Makmur Abadi (KMA) menjadi ujian berat bagi kredibilitas uji tuntas rantai pasok ekspor.

Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch, Eep Saepulloh, memperingatkan bahwa klaim administratif belaka tidak lagi memadai untuk menembus pasar global. “Fenomena ini membuktikan bahwa komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok semata. Negara pengimpor seperti Uni Eropa perlu mengambil langkah nyata melalui verifikasi lapangan secara langsung, keterbukaan peta spasial, dan penyediaan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok,” jelas Eep Saepulloh.

Persoalan ini semakin pelik mengingat menjelang Pertemuan Meja Bundar RSPO (RT2026) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3–4 November 2026, kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan, Sumatra, dan Papua masih terus berulang dan menyumbang asap beracun. WALHI Kalimantan Tengah bahkan mendokumentasikan sejumlah perusahaan anggota RSPO yang diduga turut berkontribusi terhadap karhutla, di antaranya PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas), PT Bumi Sawit Kencana II (Wilmar), PT Maju Aneka Sawit (Musim Mas Group), PT Globalindo Agung Lestari (Genting Group), PT United Agro Indonesia (Genting Group), PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group), hingga PT Mulia Agro Permai (KLK Group).

Dengan adanya pengaduan ini, TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch mendesak agar brand-brand global menunjukkan iktikad baik mereka. Tidak sekadar mengetahui asal-usul bahan baku, perusahaan global tersebut juga ditutut bersedia menjatuhkan sanksi pemutusan pasokan serta memulihkan dampak buruk di balik produk komoditas yang mereka pasarkan ke kancah internasional. (MAR). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles