Oleh: Doni Istyanto Hari Mahdi *
MEMASUKI masa kampanye Pemilu 2024, narasi terhadap tudingan alat-alat negara digunakan sebagai instrumen mesin pemenangan salah satu paslon capres semakin masif.
Segala tudingan itu, pastilah tidak muncul dari ruang hampa. Berbagai bukti dan saksi coba disajikan ke ruang publik, untuk menguatkan narasi jika dalam pemilu 2024 ini, netralitas alat-alat negara tidak lagi berada dalam posisi yang adil, khususnya dalam Pilpres. Alat-alat negara dinilai tidak lagi menjaga jarak yang sama diantara ketiga pasang calon Presiden.
Paslon yang merasa dirugikan adalah Paslon nomor 1 yaitu Anies-Imin dan Paslon nomor 3 yaitu Ganjar-Mahfud, sedangkan paslon yang dituding mendapatkan keuntungan adalah paslon nomor 2 yaitu Prabowo-Gibran.
Dalam ilmu fisika terdapat hukum aksi-reaksi, demikian juga dalam dunia politik. Tidak mungkin ada asap, jika tak ada api.
Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama dari alat-alat negara terdapat dalam rumusan frasa: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”, sehingga naluri gerak secara alamiah dari alat-alat negara, adalah memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan seorang Presiden yang paling bermutu, dari sebuah ritual demokrasi dengan biaya yang sangat mahal, yaitu ajang pemilihan Presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
Pemilihan Presiden itu bukan sebuah ajang pencarian bakat, apalagi cuma sekedar lomba debat ataupun lomba pidato. Melainkan mencari satu orang manusia Indonesia, yang akan memimpin 270 juta penduduk republik ini, yang juga akan menerima hormat militer dari seluruh prajurit TNI dan Polri.
Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah masuk akal jika satu-satunya alasan terhadap tudingan yang menyebabkan alat-alat negara berada dalam posisi yang tidak netral itu hanya karena Cawapres paslon nomor 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung dari Presiden Joko Widodo.
Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, adalah pemilihan Presiden secara langsung yang ke-5 kalinya.
Pada pilpres 2004, meskipun Presiden Megawati Soekarnoputri selaku petahana pada saat itu terbukti kalah dengan penantangnya Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono.
Demikian pula pada pilpres 2014, meskipun Hatta Rajasa, yang adalah besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maju dalam pilpres tersebut mendampingi Prabowo Subianto, ternyata kalah dengan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Hal ini membuktikan jika sejarah pilpres di Indonesia mencatat, jangankan seorang besan Presiden petahana, bahkan seorang Presiden petahana-nya sekalipun yang maju pilpres, bisa juga kalah.
Padahal logikanya, seorang Presiden petahana bisa menggunakan kekuatan yang dimilikinya pada saat masih menjabat Presiden untuk memenangkan besannya bahkan dirinya sekalipun. Tetapi sejarah telah terbukti berkata lain. Sejarah itu memiliki hukum dan logikanya sendiri.
Memang benar jika Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI, Polri dan Birokrasi. Tetapi kepentingan pribadi seorang Presiden untuk memperpanjang kekuasaan-nya atau kekuasaan itu untuk besan-nya ataupun kekuasaan itu untuk anak-nya, itu semua bukan urusan negara karena belum tentu sesuai dengan logika negara.
Tetapi jika keberadaan seorang calon presiden itu berada inline atau segaris dengan logika negara, maka secara alamiah hal tersebut akan menggerakkan naluri alat-alat negara, untuk bergerak beriringan dengan calon presiden tersebut.
Secara naluri, alat-alat negara itu akan mendekat ataupun menjauh dari salah satu pasangan calon presiden, sangat bergantung pada keadaan: apakah seorang capres itu sesuai dengan logika negara atau tidak.
Partai politik memiliki kekuasaan yang absolut untuk membentuk koalisi partai politik dalam rangka mendukung pasangan calon untuk maju dalam kontestasi pilpres. Pada fase ini, sama sekali tidak terdengar protes-protes terhadap netralitas alat negara.
Begitu pasangan calon tersebut diserahkan kepada negara, melalui KPU untuk dipilih oleh rakyat dalam kontestasi pilpres, disitulah ruang kutub magnet logika negara itu muncul, apakah akan mendekat atau menjauh dari pasangan calon tersebut.
Para pendiri NKRI mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 jika Presiden ialah orang Indonesia asli. Para pendiri republik ini latar belakang pendidikannya mengikuti sistem yang diselenggarakan oleh pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu. Dengan demikian yang dimaksud sebagai “orang Indonesia asli” adalah kaum Bumi Putera atau dalam bahasa Belanda adalah inlander.
Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Hindia Belanda saat itu dibagi kedalam 3 (tiga) golongan besar, yaitu: 1) Golongan Eropa, 2) Golongan Timur Asing – Tionghoa – Bukan Tionghoa, 3) Golongan Bumi Putera
Sedangkan yang dimaksud dengan Golongan Timur Asing atau Vreemde Oosterlingen adalah warga negara asing yang menjadi penduduk Hindia Belanda yang memegang paspor dari negara asing non-Eropa, misalnya dari negera-negara Arab, Tionghoa, India, Afrika, Pakistan, dan lain-lain.
Salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia adalah agar seluruh warga negara Indonesia dapat dipimpin oleh seorang Presiden yang berasal dari Golongan Bumi Putera atau inlander. Yang mana kesepakatan ini telah disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI termasuk yang berasal dari perwakilan keturunan Eropa yang diwakili oleh P.F. Dahler , Perwakilan keturunan Tionghoa adalah: Liem Koen Hian, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw, Tan Eng Hoa, sedangkan Perwakilan Keturunan Arab diwakili oleh A.R. Baswedan.
Artinya para warga negara asing yang menjadi penduduk di Hindia Belanda, yang pada saat itu wilayahnya sedang berada dibawah kekuasaan militer Jepang, yang mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia, telah sepakat melepaskan hak konstitusional mereka untuk dapat dipilih menjadi Presiden RI, sebagai suatu bentuk penghormatan terhadap keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Sehingga rumusan frasa: “Presiden ialah orang Indonesia asli.”, bukanlah suatu bentuk kebijakan dan tindakan yang bersifat rasis dari para pendiri republik ini. Karena seluruh warga negara Indonesia termasuk yang dahulunya berasal dari Golongan Timur Asing atau Vreemde Oosterlingen diberi hak untuk mendapatkan segala jenis pekerjaan, termasuk dan tidak terbatas menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, tidak ada larangan bagi mereka untuk menjadi Perwira Tinggi sampai bintang 4 sekalipun, bahkan tidak ada larangan untuk menjadi Panglima TNI.
Namun demikian, para pendiri negara ini telah bersepakat, terhadap satu pekerjaan di republik ini, hanya satu pekerjaan di republik ini, yaitu pekerjaan sebagai Presiden Republik Indonesia harus selalu berada dalam rumusan frasa: “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Sudah sepatutnya jika dilakukan amendemen UUD 1945 yang ke-5, rumusan frasa: “Presiden ialah orang Indonesia asli.” agar dikembalikan sesuai dengan teks aslinya sebagaimana dahulu telah disepakati oleh para pendiri bangsa.
Jika seorang capres memiliki asal usul yang tidak sesuai dengan kehendak bangsa, otomatis keadaannya menjadi tidak sesuai dengan logika negara yang menghendaki seorang Presiden RI, memiliki akar tanah adat di wilayah negara Republik Indonesia.
Antara HAM dan Korupsi
“In politics, coming to power is never about doing the right thing. It is always about doing what is expedient”. Demikian Bruce Bueno de Mesquita
Tak ada gading yang tak retak, terhadap masalah tuduhan melakukan pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang dialamatkan kepada Prabowo Subianto. Sejarah sudah mencatat jika Prabowo Subianto telah disidangkan, hukuman pun sudah dijatuhkan yaitu diberhentikan dari dinas aktif militer. Hukuman sudah dijatuhkan dan Prabowo Subianto sudah menjalaninya.
Demikianlah Logika Negara itu, dia menghendaki jika seseorang dituduh melakukan kesalahan maka dirinya harus diadili oleh negara agar dapat dibebaskan atau dinyatakan bersalah sehingga dapat diberikan hukuman, kemudian setelah selesai menjalani hukuman maka keadaan orang tersebut harus dianggap seperti keadaan sebelum melakukan kesalahan.
Salah satu harapan rakyat kepada seorang Presiden terpilih adalah komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Sayangnya pada saat para terpidana e-ktp memberikan kesaksian dibawah sumpah dalam persidangan, diantaranya Nazarudin, Setya Novanto, Andi Narogong, dkk menyatakan jika Ganjar Pranowo menerima bagian hasil korupsi e-ktp sebesar US$ 500 ribu.
Jika benar Ganjar Pranowo steril dari segala tuduhan menerima uang sebesar US$ 500 ribu, seharusnya Ganjar Pranowo melaporkan mereka ke Kepolisian RI, karena hal tersebut adalah perbuatan pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dihadapan pengadilan, yang diancam hukuman selama 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.”
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.”
Hanya Ganjar Pranowo saja yang memahami pertimbangan-pertimbangan, mengapa dirinya enggan melaporkan suatu kesaksian dibawah sumpah dihadapan persidangan yang sedang menggali kebenaran-kebenaran materiil, yang mana saksi-saksi itu menjelaskan jika dirinya yaitu Ganjar Pranowo menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari hasil korupsi e-ktp ke Polri, jika memang hal itu adalah tidak benar atau fitnah.
Kalo memang benar Ganjar Pranowo steril dari kasus e-ktp, seharusnya namanya sama sekali tidak disebut-sebut oleh para terpidana kasus e-ktp.
Jika dibandingkan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, jangankan disebutkan namanya melakukan pencurian oleh saksi dibawah sumpah didalam persidangan, seorang maling motor itu baru disebutkan namanya jadi anggota komplotan di jalan raya saja, sudah pasti ditangkap dan masuk kandang.
Artinya jika ada parpol yang menuntut alat-akat negara untuk bertindak netral dalam pilpres, maka hendaknya parpol yang bersangkutan pada saat mengusung seorang capres, maka sosok yang diusung itu juga harus steril dari kasus korupsi dan leluhurnya haruslah memiliki tanah adat diwilayah Indonesia, sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri NKRI.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, jika ada yang menuntut netralitas alat-alat negara haruslah netralitas buta?
Gak bahaya tah…?
*Penulis Doni Istyanto Hari Mahdi, Ketua Presidium Relawan Damai 08 Prabowo-Gibran