Jumat, 1 Agustus 2025

Ngeri ! Antasari Azhar: 24.000 Berkas Korupsi E-KTP Bisa Masuk Rekor Dunia

JAKARTA- Kasus Korupsi E-KTP yang merugikan negara dan rakyat sebesar Rp 2,2 triliun,– diperkirakan akan meledak dalam waktu dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam kasus korupsi yang akan segera menyeret beberapa mantan pejabat tinggi Republik Indonesia. Menyambut hal ini, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam akun twitternya, @azhar_antasari Sabtu (4/3) yang dikutip Bergelora.com optimis menyebutkan kasus ini bisa masuk rekor dunia.

“Dalam pelaksana’an pengusutan sampai pelimpahan, baru sekali ini mendengar sampai 24.000 berkas Termasuk rekor muri korupsi di dunia,” cuitannya Sabtu (4/3) subuh tadi.

Dalam cuitannya, Antasari juga berharap agar jangan ada bawahan dari para pejabat tinggi yang ikut terseret dalam kasus E-KTP ini.

“Korupsi E -KTP telah merugikan negara dan rakyat 2,2 triliun Besar sekali jumlahnya Smoga beliau2 itu tdk terlibat anak buah nya,” katanya.

Sebelumnya Antasari juga mengingatkan agar kasus korupsi E-KTP tidak mengguncang politik Indonesia.

“Sebentar lagi kita dengar nama2 siapa saja yang disebut dalam kasus E-KTP di persidangan Smoga tdk ada goncangan politik Smua nama besar,” cuitnya lagi.

Tokoh Besar

Sebelumya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).  Sebab, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

“Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali,” ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/3) sore.

Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.

Sidang perkara itu sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam waktu dekat ini. Saat ini, pengadilan masih menentukan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut,” ujar Agus.

Bagi KPK, penyebutan nama-nama besar yang terlibat perkara itu berarti juga akan membuka kembali penyelidikan yang baru.

“Nanti secara periodik. Kami (laksanakan) secara berjenjang, ini dulu, habis ini siapa, (proses) itu ada ya,” ujar Agus.

 

 

 

200 Saksi

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 200 lebih saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Nama-nama tokoh besar itu bisa jadi muncul dari saksi-saksi itu.

“Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana,” ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).

Namun Febri enggan membeberkan siapa nama-nama itu. Dia hanya menyebut nama-nama itu bisa berasal dari 3 sektor.

“Ada tiga cluster besar dalam kasus e KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta,” ucap Febri.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan akan diuraikan perbuatan-perbuatan dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu dari awal sampai setelah proyek e-KTP berjalan.

“Ada beberapa unsur yang akan kita buktikan termasuk unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kita akan uraikan siapa saja yang menerima uang e-KTP atau dengan kata lain ke mana aliran uang ini. Kami akan kejar pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Berkas setebal itu nantinya akan disarikan ke dalam 1 dakwaan untuk 2 terdakwa tersebut. Berkas perkara itu sendiri terdiri dari 24.000 lembar dengan rincian 13 ribu lembar merupakan berkas untuk Sugiharto dan 11 ribu lembar untuk Irman.

“Dua terdakwa akan dihadapkan di persidangan dengan satu dakwaan. Untuk dakwaan kita gabungkan karena kita ini berkeyakinan untuk memenuhi prinsip peradilan cepat dan biaya murah, dua terdakwa ini bisa digabung dalam satu dakwaan. Sehingga dalam proses pembuktian dilakukan secara lebih efektif tanpa mengesampingkan substansi pembuktiannya,” jelas Febri.

Sebagai informasi, dalam kasus e-KTP tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto yang merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK.

Dua Tersangka

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan ini terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.

Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru