Sabtu, 12 Juli 2025

NGERI BANGEEET…! Bambang Sulistomo: Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Buruk Dari Orde Baru

Bambang Sulistomo. (Ist)

JAKARTA- Defisit BPJS Kesehatan dan merosotnya pelayanan kesehatan saat ini lebih buruk dibandingkan masa Orde Baru. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menyebabkan rakyat semakin terbebani. Hal ini disampaikan pengamat Jaminan Sosial Bambang Sulistomo kepada Bergelora.com Selasa (3/9).

“Pada Jaman Orba tidak ada BPJS Kesehatan, tapi jaminan kesehatan dan subsidi pendidikan untuk rakyat tetap ada,” ujarnya.

Mantan staff ahli Menteri Kesehatan RI ini menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan defisit terus menerus dan utang pada rumah sakit tidak terbayar. Sementara rakyat tidak mendapatkan pelayanan maksimal karena BPJS memotong berbagai jaminan kesehatan.

“Herannya iuran dinaikkan dan pemerintah terus menalangi defisit BPJS Kesehatan yang gak pernah diaudit. Jadi, apakah anda masih berpikir bahwa rezim ini waras?” ujarnya.

Ia menyampaikan kenaikan iuran kelas 1 dan 2 sebesar 100% jadi Rp 160.000. Jika anggota keluarga ada 6 orang maka 960.000 tiap bulan. Kelas 3 tidak naik tetap Rp 25.500 per orang. Seluruh rakyat diwajibkan ikut BPJS.

Putra pahlawan nasional Bung Tomo ini mengingatkan peraturan BPJS Kesehatan yang memastikan bagi yang tidak membayar BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi, tidak dilayani pembuatan SIM, STNK dan surat-surat lainnya.

“Anak tidak bisa sekolah karena harus melampirkan tanda lunas BPJS. Iuran yang nunggak wajib ditagih sampai kapanpun. Bahkan kalau sudah mati ditagih pada yang masih hidup,” ujarnya.

Menurutnya, petugas desa dan kelurahan akan mendata semua warga dari rumah ke rumah bagi yang telat bayar iuran. Sementara saat rakyat dicekik habis, gaji direksi BPJS Kesehatan justru naik. BPJS Kesehatan defisit karena dialihkan untuk bangun infrastruktur. Pelayanan di rumah rumah sakit mereosot kualitasnya karena klaim ke BPJS Kesehatan dipersulit dan ditunggak.

“Sontak kepikiran pesan Bung Karno bahwa menghadapi musuh bangsa sendiri lebih berat ketimbang musuh bangsa lain. Ayo bangkit dan lawan jika tidak mau hartamu dimakan orang-orang rakus, tamak, bodoh dan aji mumpung,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan bahwa  BPJS Kesehatan adalah produk dari Undang-undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua undang-undang ini disahkan secara bulat oleh DPR-RI dan pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu penolakan pada Undang-Undang ini hanya dilakukan oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Penolakan juga dilakukan dengan menuntut pembatalan di Mahkamah Konstitusi, namun ditolak dan justru dikuatkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.  Saat itu di Mahkamah Konstitusi, 2010 Jokowi selaku Walikota Solo menjadi saksi yang menolak UU SJSN bagi ketiga organisasi massa tersebut.

“UU SJSN merugikan rakyat, lebih baik kami bikin jaminan sendiri di Solo. Namanya Kartu Solo Sehat,” ujarn Jokowi saat itu di depan Sidang Mahkamah Konstitusi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru