Selanjutnya, sebanyak 147 konten yang bersifat anti NKRI, 85 konten bersifat anti Pancasila, 13 konten tentang pelatihan, tujuh konten intoleran, dan dua konten yang berkaitan dengan paham takfiri.
Boy juga mengatakan, telah mengidentifikasi 40 konten yang berkaitan dengan pendanaan terorisme tersebut.
“Yang paling mendominasi di media sosial ini memang soal pendanaan terorisme,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk mencegah berbagai akun yang menyebarkan konten propaganda dan radikalisme di sosial media, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan. Pengawasan dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kementerian Kominfo.
Boy menyebutkan, akan berusaha melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan konten-konten di internet.
“Edukasi juga harus dilakukan, karena pengawasan saja tidak akan cukup untuk mencegah terrorism dan radikalisme menyebar di masyarakat Indonesia,” ujar Boy. (Enrico N. Abdielli)