JAKARTA- Gerak cepat pemerintah melakukan praktik impor pakaian bekas yang semakin ilegal dan agresif. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tengah merampungkan publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan menjadi senjata ampuh untuk anggota menyelesaikan bisnis gelap ini, yang notabene dijalankan oleh para mafia besar.
Aturan khusus yang segera terbit ini, menurut Purbaya, hadir sebagai penguat dari regulasi teknis yang telah ada, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor komoditas tersebut. Kebijakan anyar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini secara eksplisit fokus menerapkan jalur masuknya pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting secara ilegal.
“Kita perkuat saja peraturan yang itu tadi,” tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, dikutip Beegelora.com di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemenkeu untuk menutup celah penyelundupan dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang.
Purbaya menjelaskan, aturan ini secara tegas hanya menargetkan pakaian bekas impor ilegal. Praktik perdagangan barang thrifting yang merupakan hasil produksi dalam negeri dipastikan tidak akan terganggu dan tetap dapat dipasarkan di pasar lokal.
Pemerintah tidak ingin menghentikan geliat usaha UMKM lokal, namun juga tak sudi melegalkan barang haram yang membanjiri pasar.
“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di negeri mati. Kan sama juga kemudahan nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” ujarnya dengan nada tegas.
Logika yang dipakai jelas: tidak ada toleransi bagi praktik yang merusak industri tekstil nasional dan merugikan negara.
Sanksi Keras: Penjara hingga Daftar Hitam Seumur Hidup
Titik krusial dari PMK ini terletak pada sanksi yang sangat keras bagi para pelaku impor ilegal, termasuk dalang di balik masuknya balpres (bal pakaian bekas) dalam jumlah besar.
Sanksi yang disiapkan tidak lagi sekedar pemusnahan barang impor, tetapi juga mencakup denda finansial, hukuman kurungan penjara, hingga yang paling ekstrem, daftar hitam atau daftar hitam impor seumur hidup.
“Lagi (disiapkan), nanti barangnya dirusak, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di- blacklist . Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” cetus Purbaya, menggarisbawahi komitmennya untuk memberikan efek jera maksimal.
Ancaman blacklist seumur hidup ini pasti akan menjadi pukulan telak bagi para pengusaha yang selama ini mengambil keuntungan besar dari jalur ilegal.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kemenkeu dalam menjaga iklim usaha yang adil, melindungi industri tekstil domestik, serta memastikan kepatuhan hukum di sektor perdagangan internasional.
Dengan kolaborasi antar kementerian dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat segera membongkar dan menghentikan total jaringan mafia pakaian bekas impor yang selama ini merajalela.
Purbaya menekankan, draf peraturan ini sudah berada di tahap akhir dan dipastikan akan terbit dalam waktu yang sangat singkat. “Sebentar lagi,” ucap Menkeu, memberikan sinyal bahwa perang terbuka terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal akan segera dimulai.
Pelaku harus siap-siap, karena sanksi pemusnah dan blacklist seumur hidup sudah menanti di depan mata. (Web Warouw)

