JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta orang kepercayaannya mengumpulkan uang dari para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Orang kepercayaan yang dimaksud adalah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
“Terdakwa menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-‘non job’ kan oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang perdana SYL yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Jaksa melanjutkan.
Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK. (Web Warouw)