Minggu, 13 Juli 2025

NORAK…! Mendagri Tjahjo: Ada Gubernur Hampir Tiap Pekan Melancong ke Luar Negeri

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tukang melancong keluar negeri tiap minggu. (Ist)

JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/7).

Saat disinggung mengenai kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Tjahjo tak mengungkap detil. Menurut dia, banyak kepala daerah yang memang sering ke luar negeri setiap bulan.

Ia juga tidak membantah, salah satu kepala daerah yang kerap ke luar negeri adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Ya, sebagai contoh Pak Anies ya, dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia. Hampir sebulan dua tiga kali. (Tapi) ada loh gubernur hampir tiap pekan izin ke luar negeri, ada,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika tidak diizinkan nanti salah juga. “Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya kok tiap pekan,” ujar Tjahjo.

Mendagri menegaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat.

Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (ZKA Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru