CLOSE AD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Home
Ekonomi Bisnis
Finansial
Infrastruktur
Energi
Kripto
Industri
Perencanaan Keuangan
Loker
Moneter
Bursa Valas
Market Research
Infografis
Foto
Video
Indeks
Yang sedang ramai dicari
Loading…
Promoted
Terakhir yang dicari
Loading…
For Your Business
Cari(in) Kerja
Ekonomi Hijau
Info Pangan
UKM & Waralaba
Kamus Finance
detikFinance
Fintech
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya
Shafira Cendra Arini – detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 12:42 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
ADVERTISEMENT
Baca juga:
BI Beberkan Arah Kebijakan 2026, Prabowo Tekankan Pentingnya Kemandirian
Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:
ADVERTISEMENT
1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.
2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:
Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.
Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.
Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk
(acd/acd)
ojk
aset kripto
peraturan ojk
perdagangan aset digital
investasi
keuangan digital
2
Tautan telah disalin
Berita Terkait
OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto
Jangan Cuma FOMO! Kenali Seputar Aset Kripto Ini Sebelum Nyemplung
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto
OJK Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan, Ini Isinya
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 T, Investor Diwanti-wanti Soal Risiko Pasar
Rekomendasi
detikFinance
Purbaya Bersih-bersih Orang Kaya Nikmati Subsidi
detikNews
Tensi Tinggi! Jet Tempur China Kunci Radar Tembakan ke Pesawat Jepang
Promoted
Optik Melawai, Pusat Kacamata & Lensa Terlengkap. Banyak Promo!
Selengkapnya
part of
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Download aplikasi detikcom
Copyright @ 2025 detikcom, All right reserved
Artikel Selanjutnya
Ajaib Sekuritas Hadirkan Ajaib Fest 2025, Ajak Masyarakat Investasi Bijak
Baca artikel detikfinance, “OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya” selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-8242926/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-aset-kripto-ini-isinya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

