Minggu, 7 Desember 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya

CLOSE AD

 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 

 

Home

Ekonomi Bisnis

Finansial

Infrastruktur

Energi

Kripto

Industri

Perencanaan Keuangan

Loker

Moneter

Bursa Valas

Market Research

Infografis

Foto

Video

Indeks

 

Yang sedang ramai dicari

Loading…

Promoted

Terakhir yang dicari

Loading…

For Your Business

Cari(in) Kerja

Ekonomi Hijau

Info Pangan

UKM & Waralaba

Kamus Finance

 

detikFinance

Fintech

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya

Shafira Cendra Arini – detikFinance

Kamis, 04 Des 2025 12:42 WIB

Foto: Dok. Shutterstock

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

 

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

 

ADVERTISEMENT

 

Baca juga:

BI Beberkan Arah Kebijakan 2026, Prabowo Tekankan Pentingnya Kemandirian

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

 

ADVERTISEMENT

1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

 

2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

 

3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

 

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

 

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

 

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

 

Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

 

 

 

 

 

 

(acd/acd)

ojk

aset kripto

peraturan ojk

perdagangan aset digital

investasi

keuangan digital

 

 

 

2

Tautan telah disalin

 

Berita Terkait

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto

Jangan Cuma FOMO! Kenali Seputar Aset Kripto Ini Sebelum Nyemplung

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto

OJK Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 T, Investor Diwanti-wanti Soal Risiko Pasar

Rekomendasi

detikFinance

Purbaya Bersih-bersih Orang Kaya Nikmati Subsidi

detikNews

Tensi Tinggi! Jet Tempur China Kunci Radar Tembakan ke Pesawat Jepang

 

Promoted

Optik Melawai, Pusat Kacamata & Lensa Terlengkap. Banyak Promo!

Selengkapnya

 

 

 

part of

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Download aplikasi detikcom

 

 

 

Copyright @ 2025 detikcom, All right reserved

Artikel Selanjutnya

Ajaib Sekuritas Hadirkan Ajaib Fest 2025, Ajak Masyarakat Investasi Bijak

 

 

 

Baca artikel detikfinance, “OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya” selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-8242926/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-aset-kripto-ini-isinya.

 

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru