Rabu, 30 Juli 2025

OMDO EMANG BISA..? Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Terus Buru Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dan melakukan pencarian terhadap Harun Masiku yang berstatus sebagai buronan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya kelanjutan kasus Harun Masiku usai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia pun belum dapat memastikan mekanisme in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa akan diterapkan dalam mengadili Harun Masiku atau tidak.

Lembaga antirasuah itu, kata Budi, akan mempelajari setiap masukan terkait proses hukum terhadap Harun Masiku.

“Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” ujar Budi.

Di samping itu, ia mengajak masyarakat yang mengetahui lokasi Harun Masiku untuk melaporkannya kepada KPK.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa Hasto dalam kasus suap perkara Harun Masiku adalah bentuk politisasi hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Djarot pun menyinggung soal Harun Masiku yang hingga kini masih buron, tetapi juga tidak kunjung ditangkap.

“Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum,” ujar Djarot saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).

Menurut Djarot, vonis terhadap Hasto adalah bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dianggap berseberangan dengan penguasa. Mantan gubernur DKI Jakarta itu bahkan menilai proses hukum terhadap Hasto lebih kental nuansa politiknya daripada penegakan hukum.

“Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik,” ujar Djarot.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menuntut 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru