Sabtu, 12 Juli 2025

PAK JOKOWI….! Larangan Natal Di Sumbar, Seknas Jokowi: Hak Beribadah Bersifat Absolut Tak Boleh Dikurangi

Siti Noor Laila, Dewan Pakar DPN Seknas Jokowi. (Ist)

JAKARTA- Menjelang perayaan Natal, beberapa kelompok intoleran yang masih berkembang di Indonesia biasanya melakukan sweeping ke swalayan atau daerah pertokoan yang pekerjanya menggunakan atribut untuk kemeriahan menyambut Natal, bahkan sampai pada pelarangan memperingati Natal bagi kaum Kristen protestan maupun katolik.

Kondisi ini dialami oleh umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang tidak diizinkan menggelar misa dan merayakan Natal bersama, karena dilarang oleh Pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.

“Seknas Jokowi sangat menyesalkan peristiwa ini dan meminta Mendagri, Menteri Agama, Menkopolhukam, Aparat Keamanan, Pemerintahan Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama untuk segera menyelesaikan situasi ini secara berkeadilan dan bermartabat,” Siti Noor Laila, Dewan Pakar DPN Seknas Jokowi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/12).

Komisioner Komnas HAM 2012 – 2017 ini juga mengingatkan, hak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah seluruh warga negara telah dijamin pada pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa,– Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” katanya.

Siti Noor Laila mengatakan, hak non derogable rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hak ini meliputi: hak atas hidup (right to life), hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang, hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subjek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Ia menjelaskan, konsep non derogable rights ini diperkuat perlindungannya di dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945 pada pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan …..”

“Sebagai negara hukum dan konstitusional, seluruh produk peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber segala sumber hokum,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya, penghormatan terhadap agama-agama yang berkembang di Indonesia untuk menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agama-agama harus dihormati dan ditegakkan sebagai amalan dari nilai-nilai Pancasila dan memperkuat toleransi umat beragama.

“Negara harus hadir dan mengambil sikap yang tegas terhadap penghormatan umat beragama dalam menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agamanya,” tegasnya. 

Aduan dari Sumbar

Sebelumnya, Sudarto, Program Manager PUSAKA Foundation Padang kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (22/12) menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya yang sengaja terus menerus membangun opini bahwa pihaknya tidak pernah melarang ibadah dan perayaan natal di Dharmasraya. Utamanya melalui pernyataan-pernyataan Kabag Humas Kab, Dharmasraya.

“Sementara substansi pemenuhan atas hak melaksanakan ibadah dan perayaan natal bersama-sama bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau tetap tidak terpenuhi,” katanya.

Yang menjadi tuntutan umat Katolik Stasi Santa Anastasia di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau-Dharmasraya adalah permohonan izin melakukan ibadah bersama baik ibadah Mingguan maupun perayaan natal.

Tuntutan tersebutlah yang tidak mendapatkan izin bahkan penolakan atau pelarangan. Penolakan tersebut telah terjadi sejak dikeluarkannya surat Wali Nagari Sikabau tertanggal 22 Desember 2017 dengan nomor : 145/1553/Pem-2017 yang ditujukan kepada Bapak Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan natal 2017 dan perayaan tahun baru 2018 di Jorong Kampung Baru maupun di wilayah lain di Nagari Sikabau

Atas penolakan tersebut, Maradu Lubis ketua Stasi Santa Anastasia Jorong Kampung Baru kembali mengajukan surat resmi izin ibadah dan perayaan natal. Sore harinya langsung dijawab oleh Wali Nagari Sikabau melalui surat bernomor 145/1554/Pem-2017. Yang isinya menyatakan berdasarkan rapat pemerintahan Nagari Sibakau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, BAMUS dan Pemuda Sikabau tidak mengizinkan kegiatan dimaksud dilaksanakan. Bersamaan dengan surat tersebut dilampirkan surat pernyataan penolakan hingga pengancaman.

Maradu Lubis melaporkan kasusnya ke Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pada Mei 2018 Komnas HAM mengirikan surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Dharmasraya. Lalu pada 23 Mei 2018 Bupati Dharmasraya menjawab klarifikasi Komnas HAM.

Jawaban Bupati Dharmasraya, Komnas HAM membuat surat rekomendasi tindak lanjut, namun surat rekomendasi Komnas HAM tidak dibalas. Akibatnya Umat Katolik tidak melaksanakan ibadah natal sejak 2017 dan 2018. Karena hasil rapat meminta agar umat Katolik melaksanakan ibadah natal ke Sawahlunto.

Pada awal Desember 2019 Maradu Lubis kembali mengajukan surat izin untuk dapat merayakan ibadah natal. Namun melalui surat bernomor: 145/117/Pem-2019 tertanggal 10 Desember 2019 Wali Nagari Sikabau menyatakan “Merasa Keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tertanggal 22 Desember 2017 dan lampiran pernyataan sikap tertanggal 21 Desember 2017 dinyatakan masih berlaku.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersikap plin-plan, dan selalu bersembunyi dibalik kalimat “tidak pernah melarang orang beribadah Dharmasraya. Namun di satu sisi lain Bupati Dharmasraya menawarkan pinjaman mobil agar umat Katolik bisa melakukan ibadah perayaan natal di Sawahlunto (jaraknya 135 KM) atau di tempat lain.

“Tegasnya tawaran peminjaman mobil disebabkan adanya penolakan dan atau pelarangan perayaan natal di Jorong Kampung Baru dan daerah lain di Nagari Sikabau. Ibadah pribadi di rumah masing-masing tidak perlu meminta izin siapapun,” jelasnya.

Sudarto juga menjelaskan di Jorong Sungai Tambang terdapat 3 (tiga) denominasi Kristiani (HKBP, Katolik dan GBIS). Pergesekan antar umat sebenarnya sering terjadi, disebabkan adanya salah seorang umat Kristen yang bekerja sebagai pengepul daging Babi. Namun kasus-Kasus tersebut bisa diredam.

Peringatan pelarangan perayaan natal serta ibadah bersama lainnya, sebenarnya secara resmi telah dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari Kecamatan Kamang Baru melalui surat peringatan tanggal 10 November 2014. Namun karena umat Kristiani merasa bosan dengan larangan, pada natalan 2019 akan tetap beribadah di Sunagi Tambang.

Berawal dari saran salah seorang oknum polisi Polsesk Kamang, agar pengurus stasi Santo Paulus Sungai Tambang agar membuat surat izin ke Nagari hingga Kecamatan.

Setelah surat dilayangkan, berdasarkan surat tersebut pihak Kecamatan pada rapat pada 16 Desember 2019 mengadakan rapat koordinasi. Acara yang dipandu oleh Ketua FKUB intinya melarang ibadah natal bersama-sama dan hanya boleh melaksanakan ibadah sendiri-sendiri di rumah masing-masing.

Karena terlanjur viral, sementara berita acara tidak selesai, akhirnya peserta rapat terdiri dari unsur Kecamata, Kepolisian, FKUB, ninik mamak dan Kesbangpol, mengeluarkan berita acara rapat yang isinya menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama, melaksanakan ibadah untuk umat Kristen, Katolik dan Pantekosta tidak dilarang, tatapi pelaksanaan secara berjamaah harus dilaksanakan di rumah ibadah masing-masing. Kesepakatan ini dibuat bersama secara bersama-sama untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Atas dokumen tersebut, dimintakan agar yang hadir rapat serta pemimpin umat Kristen dari masing-masing denominasi untuk menanda tangani kesepakatan tersebut.

Namun dikarenakan terdapat klausul melaksanakan ibadah untuk umat Kristen, Katolik dan Pantekosta tidak dilarang, tatapi pelaksanaan secara berjamaah harus dilaksanakan di rumah ibadah masing-masing. Perwakilan Umat Kristen di Sungai Tambang tidak bersedia menanda tangani surat tersebut, sebab kenyataannya di Sungai Tambang belum ada tempat ibadah resmi.

Agiat Siahaan (Panatua HKBP) yang sempat membuat pernyataan tidak ada pelarangan ibadah bersama juga tidak bersedia menanda tangani surat berita acara kesepakatan tersebut. Namun karena situasi yang berkembang, yang bersangkutan mengaku untuk Jemaat HKBP diizinkan beribadah pada tempat yang selama ini dimanfaatkan untuk kebaktian mingguan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru