JAKARTA- Korban pemalsuan tanda tangan Bank Mandiri, Melvin Edward Pontoh meminta pemeriksaan kembali kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Bank Mandiri yang telah di SP-3 dalam penyelidikan Polda Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.
Kompolnas sendiri telah menindaklanjuti permintaan tersebut namun tidak mendapat respon dari Polda Sulut sampai hari ini. Hal ini disampaikan Kompolnas dalam 2 suratnya kepada Melvin Pontoh bernomor B 1951C/Kompolnas/11/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Kompolnas, Dr. Benny Josua Mamoto tanggal 6 November 2021. Surat Kompolnas kedua bernomor B 195B/Kompolnas/2/2022
yang ditanda tangani oleh Ketua Kompolnas, Dr. Benny Josua Mamoto tanggal 16 Februari 2022.
Video pernyataan korban tanda tangan palsu oleh Bank Mandiri:
“Kompolnas telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Utara. Namun tidak dijawab sampai hari ini,” jelas Melvin Pontoh kepada pers di Jakarta, Selasa (15/3).
Sehubungan dengan masalah tersebut Melvin Pontoh mempersiapkan laporan dan permohonan gelar perkara kepada Propam Mabes Polri.
“Dalam waktu dekat kami segera mendatangi ke Propam Mabes Polri di Jakarta untuk segera melaporkan dan meminta gelar perkara kasus ini,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Melvin Pontoh menceritakan kronologi kasus yang menimpa dirinya akibat tanda tangan palsu yang dilakukan oknum di Bank Mandiri Cabang Tahuna, Kabupaten Sangihe tersebut.
Pada tanggal 08 April 2013 dirinya mengajukan Surat Permohonan Fasilitas Kredit di PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna Jl. Dr. Soetomo Nomor 1, Tahuna, Sulawesi Utara.
Atas permohonan fasilitas kredit tersebut, Pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna Sulawesi Utara memberikan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor: BBD.THN/SPPK/023/2021, tanggal 18 April 2013 yang telah ditandatangani oleh RONALD CH WELONG (Kepala Cabang PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna.
Selanjutnya Surat tersebut ditandatangani oleh Saya dan istri saya yang bernama INTAN LIANA,SE sebagai bentuk persetujuan kami atas Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tersebut.
Selanjutnya terjadi hubungan hukum yang didasari adanya Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.THN/0006/KMK/2013, tanggal 18 April 2013.
Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.THN/0006/KMK/2013, tanggal 18 April 2013 telah dirubah sebanyak 3 (tiga) kali terakhir pada addendum Ketiga tanggal 19 April 2016, namun pada Addendum Ketiga merupakan perubahan perjanjian yang tidak diketahui dan tidak tandatangani Melvin Pontoh namun dalam surat tersebut jelas dan nyata ada tandatanganya dan isterinya.
Faktanya pada tanggal 19 April 2016 Melvin Pontoh bersama keluarga berada di Kota Medan Provinsi Sumatera utara.
“Hal tersebut sangat patutlah diduga telah terjadi pelangaran hukum dugaan tindak pidana “Perbankan” yang diduga dilakukan PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna yaitu adanya pemalsuan tandatangan saya dan istri yang diduga dilakukan oleh PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna,” jelasnya.
Untuk itu dirinya telah melaporkan Pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna guna meminta pertanggungjawaban hukum atas pemalsuan tandatangan tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/223/V/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 04 Mei 2021 di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Pada tanggal 27 Mei 2021 Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna namun dalam pemeriksaan pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna tidak dapat menunjukkan bukti dokumen terkait yang menjadi objek perkara sehingga patut diduga Pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Cabang Tahuna tidak mempunyai itikad baik serta menghalang-halangi proses penyelidikan
Atas laporan tersebut Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap saks-saksi yaitu : (1) DANNY AGUSTINUR PONTOH; (2) STEVEN YOUDY KALENGKIAN, (3) NINI BAREWENG; (4) NINI MANDIANGAN; (5) LINDA BAREWENG; (6) DANNY ANDREAS KAREL LENGKEY; dan (7) ANATASYA CHRISTIE LIANDO.
Penghentian Penyelidikan
Namun pada tanggal 15 Oktober 2021 Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyatakan Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukannya suatu peristiwa pidana. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/127/X/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Oktober 2021.
“Apakah yang menjadi dasar penghentian penyelidikan tersebut sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/109/IX/2021/Reskrimsus, tanggal 29 September secara jelas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyatakan masih memerlukan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut?” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Melvin menjelaskan dalam proses penyelidikan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tidak ada melakukan pengujian melalui Laboratorium Forensik guna mengungkap fakta apakah tandatangan tersebut identik atau tidak.
“Saya sudah meminta pada Kompolnas agar dengan penyelesaian kasus ini dapat dilanjutkan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya serta menindak tegas oknum-oknum penyidik yang diduga telah menyalah gunakan wewenang dalam mengambil keputusan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas,” ujarnya. (Web Warouw)