JAKARTA- Kedewasan masyarakat dalam menerima hasil pemilu 2019 menunjukkan kultur demokrasi sudah menjadi bagian sikap hidup dalam mengolah demokrasi. Hal ini ditegaskan oleh Romo Benny Susetyo dari Suluh Kebangsaan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (9/5)
“Sayangnya elit politik masih belum matang dalam proses menciptakan keadaban politik yang harus mengutamakan jiwa sportif dan fair play yaitu menghormati suara rakyat yang menjadi bagian proses demokrasi memiliki keadaaban dengan mengakui dan menerima hasil KPU lewat perhitungan manual,” katanya.
Ia mengapresiasi kerja keras KPU yang berupaya memenuhi tugas untuk menyelenggarakan Pemilu secara independen.
“Kita menghormati dan memberikan penghargaan kerja KPU yang independen sebagai wujud pelaksanaan demokrasi,” katanya
Menurutnya seharusnya, para elit politik seharusnya belajar dari kearifan rakyat dalam berdemokrasi, bukannya malah mengkhianati aspirasi rakyat.
“Kita berharap elit politik belajar dari kearifan rakyat mampu mengaktualisasikan demokrasi dalam menghormati pilihan yang berbeda tetapi mereka sportif dalam mengakui kerja KPU yang transparan, independen dan berintegritas,” ujarnya.
KPU menurutnya tidak perlu ragu dan menuntaskan tugasnya untuk memenuhi proses demokrasi yang berlangsung karena rakyat mayoritas mendukung penuh semua kerja KPU.
“Itu nampak dari sikap publik memberi penghargaan kepada KPU,” jelasnya.
Makar Eggi Sudjana
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum
“Betul (dipanggil) sebagai tersangka,” kata Argo kepada pers, Kamis (9/5).
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Anggota BPN Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019). Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
“Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana),” kata Pitra. (Web Warouw)

