Rabu, 4 Februari 2026

PASIEN MISKIN BISA MATI NIH..! DKR  Desak Agar RS Pemerintah  Menjadi Solusi Bagi Perubahan Sistem Jaminan Kesehatan di Depok 

DEPOK – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak agar Rumah Sakit milik Pemerintah untuk mengedepankan pelayanan pasien , terkait adanya perubahan kebijakan sistem jaminan kesehatan,setelah kota Depok dinyatakan tidak melayani UHC lagi. Demikian Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan di depok Rabu ( 4/2).

Menyikapi adanya perubahan sistem layanan kesehatan di kota Depok DKR mengusulkan agar pemerintah kota Depok segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah sakit milik Pemerintah di Kota Depok, mengedarkan pelayanan pasien ,tanpa harus melihat status kepesertaan pasien.

“DKR berharap pemerintah kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah Sakit milik pemerintah,agar tetap bisa melayani pasien,” ujar Roy Pangharapan.

Perubahan sistem jaminan kesehatan menurutnya jangan sampai merugikan pasien perlu diantisipasi diantaranya dengan mengeluarkan surat edaran buat rumah sakit pemerintah.

“Syukur syukur Rumah sakit swasta di depok juga bisa memahaminya situasi saat ini,” terang Roy Pangharapan.

Seperti diketahui bahwa saat ini di Kota Depok banyak peserta KIS PBI APBD yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya tentu akan mempengaruhi pelayanan bagi peserta yang sedang berobat.

PBI Dinonaktifkan Anak di Depok Tak Bisa Terapi Bicara

Suasana kantor BPJS Kesehatan cabang Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Rabu (4/2/2026). (Ist)

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/2) dilaporkan, anak berinsial B (3) di Pancoran Mas, Kota Depok tidak bisa menjalani terapi bicara tumbuh kembang di rumah sakit karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendadak nonaktif.

Sang nenek Nunung (50) pun langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan cabang Depok, Rabu (4/2/2026) untuk meminta kepastian status Kartu Indonesia Sehat (KIS) cucunya yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Sejak tiga bulan lalu, cucunya mulai menjalani terapi bicara menggunakan BPJS Kesehatan PBI.

“Memang bukan sakit, tapi ini ada terapi biar cucu bisa lancar belajar ngomong karena sudah mau tiga tahun bulan April nanti. Baru bisa bilang ‘mama’,” ucap Nunung, Rabu (4/2/2026).

Melalui terapi, cucu Nunung bisa perlahan belajar mengenal lingkungan dan mengutarakannya dalam bentuk bicara. Setiap sesi yang berlangsung 60 menit tanpa mengeluarkan biaya seolah menjadi berkah untuk Nunung dan keluarga.

Apalagi, harga normal terapi bisa menyentuh Rp 350.000.

Namun, ketika Nunung tak bisa mendaftar terapi secara online di rumah sakit langganan, ia menyadari berkah itu dihentikan setelah membuka aplikasi Mobile JKN.

“Biasanya bisa pas daftar online, tapi ini tidak bisa terus dari dua hari lalu. Pas coba buka ke aplikasi JKN ternyata tiba-tiba tidak aktif atau tidak terdaftar tulisannya,” jelasnya.

Disebutkan, Nunung dan keluarga telah termasuk menjadi penerima BPJS PBI selama 10 tahun. Nunung mengharapkan agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali keputusan ini, mengingat keluarganya termasuk cucu tak punya penghasilan pasti setiap bulan.

Sehari-hari, Nunung dan suami berjualan jagung susu keju di pasar malam, sedangkan anak-anaknya juga bekerja serabutan.

“Semoga bisa digunakan lagi ya Allah apalagi cucu saya sedang terapi banget, kondisi orangtua cucu saya juga lagi tidak punya pekerjaan,” lanjut dia.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, terpantau antrean mengular yang terlihat di dua titik berbeda. Titik antrean pertama yaitu untuk menemui customer service dan antrean lainnya untuk mengambil nomor antrean.

Sejumlah warga datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa anaknya, hingga keriuhan antara obrolan dan teriakan anak menyatu. Kebanyakan warga mengeluhkan kondisi serupa dengan Nunung. Lalu sebagian lainnya tentang kenonaktifan BPJS Kesehatan miliknya meski telah membayar iuran dan tergolong BPJS Mandiri.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/12) dilaporkan, adapun itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. Namun, kata dia, keputusan itu bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta PBI JK. Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos. Lalu Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.

Untuk itu, Rizzky mengimbau para peserta PBI JK untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tuturnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial X mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif. Masalah ini dialami oleh peserta segmen PBI JK.

Untuk diketahui, segmen kepesertaan PBI JK adalah segmen untuk masyarakat dari kalangan yang tidak mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah. “Gaes coba kalian cek BPJS kalian, bapak saya besok mau kontrol tapi tiba-tiba nonaktif semua 1 keluarga,” tulis @tanyakanrl, Minggu (1/2/2026).

Akun Instagram @infodepok_id juga melaporkan masalah yang serupa yang terjadi pada warga Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Para warga beramai-ramai mendatangi layanan kelurahan pada Selasa (3/2/2026) karena kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba tidak aktif. Warga datang untuk mencari kejelasan penyebab nonaktifnya kartu sekaligus menanyakan proses pengaktifan kembali.

Kalau caranya begini, pasien miskin bisa keburu mati nih..! (Aminah/Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru