JAKARTA – Direktur eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung menilai dengan rampungnya perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) seharusnya tidak lagi menjadi hambatan bagi ekspor sawit Indonesia ke kawasan tersebut.
Menurutnya, dalam proses negosiasi yang berlangsung hampir satu dekade itu, tim Indonesia secara konsisten menekankan agar ekspor sawit ke Uni Eropa tidak dipersulit.
Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah agar keberadaan EUDR tidak menjadi instrumen penghalang perdagangan sawit.
Penandatanganan IEU-CEPA menunjukkan bahwa Uni Eropa pada akhirnya menerima standing point tersebut.
“Hal ini juga berarti EUDR tidak lagi menjadi penghambat masuknya sawit Indonesia ke EU,” ujar Tungkot, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Tungkot menjelaskan salah satu aspek penting dalam EUDR adalah penetapan batas waktu (cut-off date) deforestasi pada 2020.
Artinya, lahan yang dibuka sebelum 2020 tidak termasuk dalam ruang lingkup larangan EUDR.
Sementara itu, kebun sawit Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 16,3 juta hektare sebagian besar telah dibangun sebelum 2020. Dengan demikian, mayoritas ekspor sawit Indonesia seharusnya tidak terdampak regulasi tersebut, kecuali untuk kebun sawit baru yang dibuka setelah tahun tersebut.
“Sehingga, isu deforestasi tidak lagi diberlakukan ke sawit Indonesia, kecuali sawit yang ditanam setelah 2020,” terangnya.
Meski begitu, penerapan EUDR dikatakan masih berpotensi mundur dari jadwal yang direncanakan pada akhir 2025. Hal ini karena standard operating procedure (SOP) teknis dari regulasi tersebut belum tuntas.
Ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa belum tentu melejit
Di satu sisi, Tungkot mengingatkan peningkatan ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa pasca-IEU CEPA belum bisa dipastikan. Pasalnya, sebagian besar impor sawit oleh negara-negara seperti Spanyol, Italia, Jerman, dan Belanda bukan untuk konsumsi domestik, melainkan diolah kembali dan diekspor ulang ke negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat. (Enrico N. Abdielli)