JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman denda sebesar 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 210 miliar rupiah.
Vonis Helena Lim 5 Tahun
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Helena divonis hanya hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 750 juta rupiah. Sebelumnya, Helena dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai 210 miliar rupiah terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Enrico N. Abdielli)

