JAKARTA- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 4 Tahun 2014 menuai kritik keras dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kali ini Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-P yang selama ini menjadi pelopor Undang-undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No 24/2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengkritik keras peraturan yang mewajibkan setiap pendaftar BPJS untuk memiliki nomor rekening Bank.
“Mana ada rakyat miskin dan tidak mampu punya rekening bank. Lagi pula apa relevansinya? Itu kebijakan ‘error’!” tegas Ketua PDI-P Bidang Kesehatan Rakyat, Dr. Ribka Tjiptaning kepada Bergelora.com Sabtu (15/11) di Jakarta menjelang Seminar Sehari Memperingati 50 tahun Hari Kesehatan Nasional yang diadakan oleh Dewan Pempinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Kesehatan. Tema seminar kali ini adalah ‘Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kita Wujudkan Kesehatan Yang Berkeadilan’.
Anggota Komisi IX DPR ini mempertanyakan apa keuntungan rakyat dari kebijakan BPJS tentang kewajiban memiliki rekening bank bagi para peserta BPJS tersebut.
“Elit BPJS yang memanen keuntungan dari kebijakan tersebut sementara rakyat harus cari hutangan untuk bisa mendapatkan kartu BPJS. Sudah harus bayar iuran sekarang bayar biaya buka rekening,” tegasnya.
Ia juga juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar peraturan yang menetapkan BPJS hanya akan membayar setelah 7 hari perawatan seperti yang tertuang didalam Peraturan BPJS itu.
“Kita berjuang mempermudah rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan, koq dia (BPJS) malah bikin sulit rakyat. Pantesan rakyat banyak yang mengeluh ditolak di rumah sakit. Dokter dan rumah sakit mengeluh gak dibayar BPJS,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan, Nasrul Tajuddin kepada Bergelora.com melaporkan sejak adanya BPJS, rakyat bukannya makin udah mendapat pelayanan. Sejak awal november keluhan rakyat meningkat tidak bisa berobat karena BPJS mewajibkan memiliki rekening bank kalau ingin mendapatkan kartu BPJS.
“Tidak punya kartu BPJS rakyat harus bayar tunai sebagai pasien umum. Sementara biaya sangat mahal dan tidak terjangkau. Apa lagi kalau dari kampung pedalaman. Punya kartu BPJS saja udah berat harus bayar iuran. Kalau sakit tetap juga harus bayar, karena gak semua ditanggung BPJS.” ujarnya.
Ketua DKR Maluku, Mauritus Ratuain Laritembun juga melaporkan kepada Bergelora.com tentang keluhan petugas-petugas kesehatan dari berbagai kabupaten di propinsi tersebut.
“Berbulan-bulan bidan, dokter dan rumah sakit tidak dibayar oleh BPJS. Terus bagaimana kami menuntut mereka melayani rakyat. Sebelumnya waktu ada Jamkesmas tidak pernah ada masalah sekarang jadi rusak lagi akibat BPJS,” ujarnya.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014 pada Pasal 4b-5) disebutkan bahwa pendaftaran calon peserta perorangan yang dilakukan dikantor cabang BPJS diminta menunjukkan dokumen pendukung salah satunya adalah asli atau fotocopy rekening pada buku tabungan. Pada pasal 5 ayat 2 f juga disebutkan bahwa persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di website BPJS Kesehatan diminta untuk mengisi nomor rekening bank. Syarat rekening bank ini juga disebutkan dalam pasal 6, 7 dan 8 dalam peraturan tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dari Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 itu juga mewajibkan setiap calon peserta BPJS wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sesuai dengan kartu keluarganya.
Dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 17 Oktober 2014 itu menyebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai 7 hari setelah calon peserta perorangan membayar iuran pertamanya. (Web Warouw)