Sabtu, 19 Juli 2025

PELUANG CUCI UANG NIH..!Aturan Stablecoin Disahkan, Pemerintah AS mulai Atur “Kripto Rasa Dollar” 

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani aturan baru, yakni Undang-undang GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation fo US Stablecoins Act).

Regulasi ini ditujukan untuk mengatur stablecoin, jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap mata uang dollar AS, atau singkatnya “kripto rasa dollar”‘. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai dari mata uang digital tersebut akan terikat pada aset dollar AS.

Teknisnya, stablecoin merupakan mata uang digital yang dirancang untuk mempertahankan stabilisasi nilai dollar. Hal ini membuat nilai rasionya satu banding satu (1:1) terhadap dollar AS.

Aturan baru ini menandai langkah besar pemerintah AS dalam upaya menjadikan aset digital sebagai alat transaksi sehari-hari. Hal ini juga menjadi angin segar bagi para pendukung atau pemilik mata uang kripto.

Selama ini, pendukung kripto kerap meminta kejelasan hukum supaya industri mata uang digital ini bisa lebih diakui secara publik.

Mengingat, sejak kemunculannya pertama kali pada 2009, dunia kripto kerap dinilai tidak pasti dengan nilai aset yang sangat fluktuatif.

“Saya telah membantu kalian (pendukung kripto) keluar dari banyak masalah. Akan tetapi, penandatanganan ini menjadi validasi besar atas kerja keras dan semangat juang Anda. Saya melakukannya demi suara karena Anda memang datang dan memilih,” ungkap Trump.

Ke depannya, UU GENIUS akan mengatur terkait siapa saja pihak yang diizinkan menerbitkan Stablecoin, mewajibkan penerbit menyimpan cadangan dalam bentuk dollar atau surat utang jangka pendek, upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk memelihara cadangan, upaya preventif jika terjadi kebangkrutan, hingga mencegah adanya potensi pencucian uang.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan, pengesahan aturan ini menunjukkan adanya teknologi untuk memperkuat posisi dollar dan menjadikan stablecoin sebagai mata uang cadangan global.

Menurutnya, aturan baru ini akan memperluas akses ke ekonomi dollar, hingga meningkatkan permintaan atas surat utang pemerintah AS untuk menjadi jaminan dari stablecoin, dikutip Bergelora.com, Sabtu (19/7/2025).

Oleh karena itu, nilai mata uang stablecoin akan dijaga dengan cara mendukung aset nyata (dollar tunai) atau surat utang jangka pendek.

Penggunaan stablecoin juga diklaim akan tumbuh signifikan di kalangan pedagang aset kripto selama beberapa tahun mendatang.

Para penebit stablecoin nantinya juga hanya akan diperbolehkan menggunakan aset likuid sebagai jaminan.

Lalu, secara rutin mengungkapkan komposisi cadangannya kepada publik setiap bulan sebagai bentuk transparansi.

Nilai Aset Stablecoin

Pihak perusahaan dan eksekutif kripto mengungkapkan bahwa regulasi mengenai stablecoin ini menjadi nilai tambah dan dapat meningkatkan kredibilitas mata uang digital, hingga membuat bank, pebisnis, dan konsumen bersedia menggunakannya sebagai alat transaski.

Dalam CoinGecko, situs penyedia data aset digital, nilai pasar stablecoin sudah mencapai lebih dari 260 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 4.241 triliun.

Bank Standard Chatered memproyeksikan bahwa nilai aset bisa merokat hingga ke angka 2 triliun dollar AS atau setara Rp 32.628 triliun pada 2018 mendatang, jika UU GENIUS diberlakukan secara efektif.

Namun, ada pihak yang menentang terkait regulasi ini. Senator Josh Hawley mengkritik regulasi ini ditujukan untuk “memanjakan” raksasa teknologi di AS.

Josh khawatir bahwa di masa mendatang aturan ini akan memberi insentif kepada perusahaan yang menerbitkan stablecoin, agar dapat mengumpulkan lebih banyak soal data keungan konsumen.

Anggota parlemen lain yang turut menentang hal ini adalah anggota Komite Perbankan Senat AS, Elizabeth Warren. Menurutnya, regulasi soal mata uang digital ini penuh dengan celah keamanan dan perlindungan yang lemah bagi konsumen.

“RUU ini penuh dengan celah hukum dan mengandung perlindungan yang lemah bagi konsumen, keamanan nasional, dan stabilitas keuangan,” ungkap Warren.

Warren beserta anggota partai Demokrat lainnya kompak memperingatkan bahwa legitimasi dari industri stablecoin melalui UU Genius bisa memperbesar peluang dan potensi korupsi di pemerintahan Trump.

Wakil Direktur Eksekutif Transparency International AS, Scott Greytak juga mengatakan bahwa aturan yang disahkan terlalu longgar dalam mengatasi pencucian uang, serta berpotensi membuka celah bagi penerbit dari luar negeri.

“Dengan gagal menutup celah hukum yang diketahui dan melindungi infrastruktur dolar digital Amerika, Kongres berisiko menjadikan sistem keuangan AS sebagai surga global bagi para penjahat dan rezim yang berseteru untuk dieksploitasi,” tegas Scott. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru