JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang tewas akibat dianiaya senior dan atasannya, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, empat orang terdakwa dihadirkan, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer yang hadir adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Lettu Infanteri Rahmat, yang merupakan Komandan Kompi C.
Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan menggelar apel saat Lucky menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada tanggal 4 Agustus 2025.
“Perintah komandan kroscek siapa yang pukul. Setelah itu, kami apelkan dan kumpulkan semua organik semua kompi untuk jujur siapa saja yang pukul Prada Lucky,” ungkap Rahmat.
Pihaknya kemudian memisahkan pelaku yang mencambuk dengan selang dan memukul menggunakan tangan kosong.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, diketahui bahwa keempat terdakwa, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, menganiaya Prada Lucky menggunakan tangan kosong pada 30 Juli 2025.
Penganiayaan berlangsung dari tengah malam hingga subuh, sekitar pukul 04.30 Wita hingga 05.00 Wita.
“Mereka mengaku mencambuk dan memukul. Semuanya berdasarkan pengakuan empat terdakwa,” jelas Rahmat.
Setelah pemeriksaan, semua pelaku dilaporkan ke pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto juga mengungkapkan bahwa sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira. (Web Warouw)

