Sabtu, 5 Juli 2025

Pemborosan, Penggunaan Materai Tak Perlu Bagi Calon Perorangan

JAKARTA- Lagi-lagi penggunaan materai memicu kontroversi dan polemik. Hal ini muncul ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkannya dalam Rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Rancangan PKPU tersebut sudah disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuannya.

Pasal 14 ayat 8 dalam rancangan PKPU tersebut berbunyi, sebagai berikut:

“Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan: a. materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau b. materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.”

Sehubungan dengan itu, Koordinator Komite pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mempertanyakan maksud penggunaan materai ini. KPU mengatakan bahwa hal tersebut untuk sahnya dan otentiknya dokumen dukungan itu. Alasan itu tak terlalu tepat sebab KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan itu.

“Nah, kalau sudah menggunakan materai, mengapa harus diverifikasi lagi? Ini dua hal yang tumpang tindih jadinya. Dalam hal ini, sahnya atau  otentiknya sebuah dokumen dukungan akan ditentukan oleh verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU. jadi semestinya tak perlu ada penggunaan materai lagi. Sebab dalam hal itu, penggunaan materai tak ada urgensinya lagi. Dengan verifikasi faktual penggunaan materai tak ada maknanya lagi,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/4)

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa pilkada serentak dilakukan adalah agar biaya lebih murah. Penggunaan meterai yang tak ada urgensinya akan membuat biaya bertambah mahal untuk hal yang tak perlu.

“Coba hitung saja, jika pemakaian meterai secara kolektif per desa di Jawa Timur, berapa desa lalu dikalikan 6.000. Begitu juga di Jawa Barat atau daerah-daerah lainnya. Padahal untuk pengumpulan KTP saja, bakal calon perseorangan sudah harus mengeluarkan uang yang tak sedikit. Itupun kalau dilakukan secara kolektif per desa. Kalau dilakukan secara perorangan, maka biaya akan makin mahal lagi,” ujarnya.

Penggunaan materai menurutnya akan tambah mempersulit pencalonan perseorangan, yang sudah sulit itu. Mestinya pencalonan perseorangan itu dipermudah sesuai dengan semangat putusan MK, koq malah KPU membuatnya tambah sulit?

“Begitu juga, pencalonan perseorangan kan bisa sebagai salah satu solusi terhadap kemungkinan terjadinya calon tunggal sebagaimana yang terjadi dalam Pilkada Serentak gelombang pertama tahun lalu. Kalau dipersulit, maka bisa saja tak akan ada yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” jelasnya.

Jadi menurutnya, kesimpulannya adalah penggunaan materai tidak diperlukan sebab akan dilakukan juga verifikasi faktual, merupakan pemborosan sehingga bertentangan dengan semangat kita melaksanakan pilkada serentak dan akan makin menyulitkan pencalonan melalui jalur perseorangan.

“Untuk itu, kami mengusulkan agar KPU mencabut persyaratan ini dalam draft PKPU tersebut,” ujarnya. (Max K. Lasut)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru