JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Adapun penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/7)
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Alex, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas.
“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas dia.
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tambah Alex.
Lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.
Alex beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya.
Gaji 6 Bulan Belum Dibayar
Sebelumnya, banyak keluhan dari pegawai honorer yang ketakutàn akan PHK massal yang akan dilakukan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Sarniti, apoteker honorer di sebuah rumah sakit pemerintah di Cirebon kepada Bergelora.com beberapa waktu lalu.
Hal yang lain juga sebagian besar honorer tidak menerima gaji tepat waktu yang menjadi haknya.
“Banyak yang sudah bekerja 6 bulan tapi gaji belum dibayar Pemda. Katanya belum ada uang dari pusat,” ujar Ketua Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (PHNI).
Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia meminta agar pemerintah mengangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) seluruh tenaga kesehatan honorer yang berjumlah 300.000 orang di seluruh Indonesia.
“Sangat banyak para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid 19, yaitu berjumlah 2.087 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang kami meminta RUU Kesehatan juga memasukkan hak nakes honorer untuk menjadi ASN/PNS,” ujarnya.
“Jangan biarkan nasib 300.000 tenaga kesehatan honorer terkatung-katung pak. Apa salah kami sehingga tidak diangkat? Padahal Menkes mengatakan bahwa Indonesia kekurangan tenaga kesehatan,” ujarnya. (Web Warouw)