Jumat, 5 September 2025

PENGEN NGAKAK MEK..! Kronologi Nadiem Ditangkap Korupsi: Integritas Saya Nomor Satu, Kejujuran Saya Nomor Satu!

JAKARTA – Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

“Jadi para penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik telah melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi. Dari hasil mendalam keberanian saksi-saksi yang ada telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Dengan demikian, berikut 5 tersangka yang sudah ditetapkan:

  1. MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
  2. SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
  3. IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek).
  4. JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri).
  5. NAM (Nadiem Makarim, selaku Mantan Mendikbudristek).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo.

Sleanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T,” Nurcahyo menjelaskan.

Atas perintah Nadiem dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Ucap Sumpah Pakai Rompi Pink

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Nadiem Makarim buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dengan mengenakan rompi pink, Nadiem membantah melakukan tindakan melawan hukum.

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dia membeberkan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Nadiem dimulai pada Februari 2020.

“NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo.

Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, lanjutnya, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut.

“Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” katanya.

Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya.

“[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.” katamya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru