Senin, 25 September 2023

PENGEN NGAKAK NIH..! Bukan Jusuf Hamka, Ternyata Pemerintah Tagih Utang ke Mbak Tutut

JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban meluruskan soal polemik utang Rp 775 miliar yang ditagih pemerintah. Ia membenarkan utang itu tidak terkait dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.


Rionald mengatakan, utang Rp 775 miliar sebenarnya milik PT Citra Lamtoro Gung Persada. Diketahui perusahaan itu terafiliasi dengan putri mantan presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

“Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP,” katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Saat ini, kata Rionald, pemerintah terus berupaya menagih utang tersebut ke PT Citra Lamtoro Gung Persada. Bahkan pemerintah juga pernah memanggil Mbak Tutut.

“Kami terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kita panggil,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi apakah utang Rp 775 miliar milik PT Citra Lamtoro Gung Persada terkait dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan berkomentar banyak. Ia hanya meminta memeriksa kepemilikan grup itu.

“Soal kepemilikan bisa lihat, di soal kepemilikan,” singkatnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat dianggap menagih utang ratusan miliar ke grup usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp 800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan sebesar ratusan miliar itu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, group Citra ya. Terkait BLBI juga,” kata Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rio merinci gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah memang memiliki hak tagih Rp 775 miliar terhadap tiga perusahaan terafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Ketiga perusahaan itu memiliki hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat dimiliki Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

“Tiga perusahaan Bu Tutut yang lain punya utang ke bank, berbagai bank, BLBI. Jadi yang kita lihat kondisi pada saat itu. Saat terjadinya pinjaman, pada 1998 itu,” kata Yustinus kepada pers, Selasa (13/6/2023).

Yustinus menjelaskan, hingga saat ini utang tersebut belum dibayarkan. Oleh karena itu, pemerintah hendak menagih hak tagih BLBI tersebut kepada perusahaan terkait.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan, CMNP terafiliasi dengan Tutut lantaran adanya kepemilikan saham di Bank Yama. Dulunya, Tutut menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Yama. Sementara, CMNP menaruh deposito pada bank tersebut.

Sementara itu Jusuf Hamka membantah CMNP punya utang Rp 775 miliar ke pemerintah. Bahkan, Jusuf Hamka sampai mengajak ‘taruhan’. Menurutnya, bila benar dan terbukti bahwa CMNP memiliki utang ke negara Rp 775 miliar dirinya akan membayar utang itu 100 kali lipat atau sekitar Rp 70 triliun.

“Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja,” kata Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).

Adapun utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayar sejak krisis keuangan 1998.

“Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023).

Jusuf Hamka mengungkapkan lagi, masalah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Seperti diketahui keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan. Makanya saat itu hadirlah bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jadi ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,559PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru