Sabtu, 5 Juli 2025

PENJARAKAN YANG KASIH IJIN..! Menteri LH Akan Ambil Langkah Hukum Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

DENPASAR — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq  mengatakan akan segera meninjau langsung penambangan  nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya .

“Raja Ampat sudah kami teliti sudah kami lakukan pemetaan secepatnya kami akan ke sana,” kata Hanif saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (7/6).

Hanif menegaskan juga akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat.

“Atau paling tidak, kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum, terkait dengan kegiatan di Raja Ampat, setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami,” ujarnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan mengunjungi Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian dikabarkan oleh media dan masyarakat,” kata Hanif menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong menyebut ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan itu telah mengantongi izin berusaha sejak daerah itu masih menjadi satu dengan Papua Barat.

Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

Sementara itu organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua. Sebanyak tiga izin tambang nikel di antaranya ada di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran,” demikian siaran pers Walhi Papua yang dikutip dari laman resminya, Rabu (4/6).

Fakta Seputar PT Gag Nikel yang Rusak Raja Ampat

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, operasional tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag Raja Ampat dihentikan sementara. Bagaimana duduk perkara perizinan tambang dan pantauan dari kementerian?

Usai ramai di media sosial potret terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.

Bahlil menyatakan bahwa perusahaan tambang di Raja Ampat baru bisa beroperasi lagi setelah hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.

Dia menjanjikan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi di lapangan dan melihat kondisi yang sebenarnya.

PT Gag Nikel sendiri sudah angkat bicara terkait hal ini.
PT Gag Nikel menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima keputusan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dan siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Bahlil Ungkap Ada Lima Izin Tambang di Wilayah Raja Ampat

PT Gag Nikel dan Perizinan Tambang yang Dimiliki

Mayoritas kepemilikan saham PT Gag Nikel awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty.Ltd) sebesar 75 persen dan 25 persen lainnya dimiliki oleh PT Antam Tbk.
Namun sejak 2008, Antam telah mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel 100 persen.

PT Gag Nikel sendiri telah melakukan produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Bahlil menyebut bahwa perusahaan ini awalnya dikelola oleh perusahaan asing melalui Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait tambang nikel di Raja Ampat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Asing kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT ANTAM,” ucap Bahlil, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (5/6/2025).

Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keppres 41/2004.

PT Gag Nikel mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sejak 2015 seluas 603,25 yang berlaku selama 25 tahun. PT Gag Nikel pun telah melengkapi izin tersebut dengan dokumen AMDAL sejak 2014 yang disetujui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 02.15.05 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel dan Pembangunan Terminal Khusus Beserta Fasilitas Penunjang di Desa Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Bahlil pun mengklarifikasi tudingan bahwa operasi tambang PT Gag Nikel berlangsung di Piaynemo. Ia menyatakan bahwa tambang nikel di Pulau Gag itu berjarak kurang lebih 30-40 kilometer dari kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat, saya sering di Raja Ampat. Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” ucap Bahlil.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT Gag Nikel dinyatakan tidak melakukan pembukaan lahan di luar IPPKH yang dimiliki. Dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektare, perusahaan ini telah mereklamasi bukaan lahan seluas 135,45 hektare.

Plt.Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa perusahaan sebisa mungkin tidak mengorbankan alam. Oleh karena itu, pihaknya berusaha melakukan penghijauan kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Berdasar data perusahaan hingga April 2025, penghijauan kembali telah mencapai 136,72 hektare.
Proses penanaman tersebut telah sesuai dengan feasibility study dan dokumen reklamasi yang telah disetujui Kementerian ESDM.
PT Gag Nikel juga melakukan hydroseeding, penerapan campuran benih, serat kayu, pupuk, dan emulsi penstabil dengan peralatan mulsa hidro untuk melindungi sementara tanah yang terbuka dari erosi oleh air dan angin sehingga berguna untuk revegetasi pada lahan yang rusak. Teknologi ini diterapkan oleh PT Gag Nikel demi memastikan pertumbuhan vegetasi yang optimal, mengurangi erosi, dan mempercepat rehabilitasi ekosistem.

Laporan KLH juga menyebut bahwa PT Gag Nikel telah memiliki Persetujuan Teknis BMAL (Baku Mutu Air Limbah) untuk pengelolaan air larian. Air limpasan juga dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari areal kegiatan.

Sejak 2018 hingga Desember 2024, PT Gag Nikel menyatakan telah merehabilitasi Daerah Aliran Sungai seluas 666,6 hektare DAS. Konservasi Terumbu Karang juga dilakukan melalui program Transplantasi Terumbu Karang di area seluas 1000 meter kubik di kawasan pesisir Raja Ampat.
Hasilnya, berdasarkan paparan KLH, di seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel dinyatakan dalam keadaan jernih.

Kondisi ini didukung dengan koordinasi intensif antara perusahaan bersama KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Unit II Sorong untuk menjaga area hutan lindung hingga upaya memulihkan lahan.

Arya memastikan perusahaannya akan terus aktif melakukan rehabilitasi, penanaman kembali, dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan.

“PT Gag Nikel percaya industri tambang bisa maju tanpa mengorbankan alam,” tutur Arya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/6/2025). (Web Warouw)

 

(Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru