Senin, 2 Desember 2024

Penjualan Bank Mutiara Harus Dihentikan

JAKARTA – Penjualan Bank Mutiara senilai Rp 4,41 triliun adalah bentuk kejahatan kerah putih untuk menutupi kejahatan ekonomi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, dana talangan lebih dari Rp 8 triliun yang merupakan uang rakyat dan telah digelontorkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan hilang jika Bank Mutiara dijual ke investor asing. Hal ini disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat(21/11).

“Rakyat sedang menunggu tindakan nyata pemerintahan Jokowi. Presiden yang didukung rakyat ini benar-benar membela kepentingan rakyat atau sekadar bermain pencitraan seperti presiden sebelumnya,” ucapnya.

Bank Mutiara menurutnya tidak boleh diperjualbelikan dengan harga murah karena uang rakyat telah digunakan untuk menyelamatkan bank tersebut.
“Ini tidak boleh dilakukan karena bisa dianggap menghilangkan barang bukti kejahatan ekonomi yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menyatakan, Jokowi memang berani mengambil kebijakan tidak populis, yakni menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). “Sekarang, rakyat mulai bertanya-tanya, apakah Jokowi juga akan memberi lampu hijau pada penjualan Bank Mutiara dengan harga murah. Saya yakin kepercayaan semakin tergerus jika Bank Mutiara dijual dengan harga murah,” tuturnya.

Adhie menyebutkan, saat ini tim pengawas Bank Century di DPR juga belum dibubarkan karena penjualan harus mendapat izin DPR.

“Jadi, tidak bisa serta-merta hanya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Mutiara dan direstui LPS,” ucapnya.

Ia menyarankan Jokowi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pejabat-pejabat LPS dan manajemen Bank Mutiara yang terlibat dalam mengambil keputusan ini. “LPS ngotot menjual Bank Mutiara. Ini pasti ada yang tidak beres. Apakah ini bukan cara menghilangkan jejak kejahatan sektor keuangan? DPR bisa mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintahan Jokowi,” tutur Adhie.

Mantan juru bicara pada pemerintahan Gus Dur ini menyatakan, jika pemerintahan Jokowi membiarkan penjualan Bank Mutiara, ini sama dengan mendukung praktik-praktik korupsi pada pemerintahan yang lama. Pemerintahan Jokowi juga harus dimintai pertanggungjawaban jika tidak menghentikan keputusan ini.

“Tidak tertutup kemungkinan Jokowi dimakzulkan jika Bank Mutiara jadi dijual ke asing, sebab ini menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini pelanggaran serius terhadap UU Kepresidenan karena berarti pengkhianatan pada konstitusi,” ujarnya.

RUPSLB

Sementara itu, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah menyetujui pengambilalihan saham perseroan oleh investor Jepang, yakni J Trust. Perusahaan investasi asal Jepang ini membayar tunai untuk memperoleh 99 persen saham Bank Mutiara.

“Kami bersyukur penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami harap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan yang semakin baik bagi Bank Mutiara dan perbankan nasional,” tutur Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, dalam siaran tertulis.

Ia menyatakan, penjualan saham kepada J Trust juga menandai berakhirnya penanganan bank oleh LPS. Jumlah saham yang dialihkan 99 persen, sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OK). J Trust membayar Rp 4,41 triliun secara tunai. Nilai tersebut 3,5 kali nilai wajar Bank Mutiara.

Menurut Kartika, selain pengalihan saham, RUPSLB Bank Mutiara menyetujui jajaran pengurus baru. Perseroan memberhentikan dengan hormat Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selaku direktur utama. Perusahaan pun menerima pengunduran diri Eko B Supriyanto sebagai komisaris. Selain itu, RUPSLB mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.

Ia mengklaim, RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari penjualan Bank Mutiara yang telah dimulai sejak 2011. Sesuai undang-undang, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun dari dimulainya penanganan oleh LPS, yakni akhir November 2014. (Sulistyo Wibowo)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru