Sabtu, 13 September 2025

PENTING NIH..! Aturan Baru TKDN Pemerintah, Ini Cara Hitung-hitungannya  

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi merombak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sebelumnya kebijakan TKDN termaktub dalam Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri.

Kepasa Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam beleid itu diungkapkan bahwa penghitungan nilai TKDN dilakukan terhadap barang, jasa Industri, dan gabungan barang dan jasa.

Nilai TKDN Barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi bahan atau material langsung dengan bobot sebesar 75 persen, tenaga kerja langsung dengan bobot sebesar 10 persen, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan bobot sebesar 15 persen.

“Nilai TKDN Barang diperoleh dari akumulasi bobot faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 satuan Barang,” bunyi pasal 4 dalam aturan itu.

Kemudian untuk penghitungan nilai TKDN Jasa Industri dilakukan berdasarkan perbandingan antara biaya Jasa Industri keseluruhan dikurangi biaya Jasa Industri luar negeri terhadap biaya Jasa Industri keseluruhan.

Biaya Jasa Industri keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Jasa Industri yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.

“Biaya sebagaimana dimaksud meliputi biaya tenaga kerja, alat kerja/fasilitas, dan jasa umum,” bunyi pasal 14.

Sementara untuk penghitungan nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN gabungan Barang dengan proporsi nilai perolehan gabungan Barang dan hasil perkalian nilai TKDN Jasa dengan proporsi nilai perolehan Jasa.

Keseluruhan nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa merupakan nilai yang diperoleh untuk menghasilkan gabungan Barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.

Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan Barang dan Jasa.

“Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan lebih dari 1 jenis Barang, dilakukan dengan mengakumulasi hasil perkalian dari nilai TKDN masing-masing Barang dengan proporsi nilai perolehan masing-masing Barang tersebut terhadap total nilai perolehan gabungan Barang,” bunyi pasal 18.

Adapun aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan yakni 11 Desember 2025. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru