Jumat, 23 Januari 2026

PENYEBAB BENCANA SUMATERA UTARA..! Toba Pulp Lestari Dilaporkan ke Gakkum Kemenhut atas Dugaan Lawan Hukum

JAKARTA – Toba Pulp Lestari (TPL) dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dataran tinggi itu di antaranya DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang di kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.

Perusahaan bubur kertas itu dilaporkan Auriga Nasional pada Jumat (9/1/2026).

Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin mengatakan, berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, ditemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025.

“Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi,” kata Supin dikutip Bergelora.com, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, wilayah yang dibuka TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai peta yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

“Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan,” tutur Supin.

Supin mengatakan, TPL menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan itu. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, tetapi juga patut diduga ilegal.

“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas,” ujar Supin.

Hal itu diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus.

“Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat,” ujar Supin.

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus.

Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September-Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara, Roni, mengatakan, temuan itu menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan-temuan itu, Roni mengatakan, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL.

Dalam jawabannya, menurut dia, PT TPL mengeklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga.Roni menegaskan, tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin.

“Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,” ujar Roni.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ucap Roni.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nugroho mengatakan, aduan yang disampaikan Auriga Nusantara masih proses.

“Aduan tersebut masih proses pendalaman lebih lanjut,” kata Dwi Januarto.

Auriga melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 Ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Bantahan Toba Pulp 

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara usai beberapa pihak menudingnya sebagai salah satu penyebab banjir Sumatera. (DOK. PT TPL)

Sebelumnya dilaporkan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merespons sorotan publik yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung aktivitas perusahaan dalam konteks lingkungan.

Direktur TPL Anwar Lawden menyatakan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

“Sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait. Perusahaan juga secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Anwar mengatakan operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari dan standar operasional prosedur yang terdokumentasi.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut aktivitas perusahaan sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan bencana ekologi.

“Seluruh kegiatan Perseroan dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan,” ujarnya.

TPL mengelola wilayah konsesi seluas 167.912 hektare. Perusahaan menyebut tidak seluruh area digunakan untuk produksi. Sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan sebagai perkebunan eucalyptus.

Sekitar 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung. Area lain mencakup kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV), kawasan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS), serta area infrastruktur.

HCV mencakup kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, serta nilai sosial dan budaya. HCS merujuk pada hutan alami dengan cadangan karbon tinggi yang tidak diperuntukkan bagi konversi.

Menurut perusahaan, kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis dan pelindung daerah aliran sungai.

Guru Besar Hidrologi Hutan dan Pengelolaan DAS Universitas Padjadjaran, Profesor Chay Asdak, menyampaikan TPL menerapkan pendekatan penataan ruang berbasis lanskap di kawasan hutan tanaman industri yang dikelola.

Berdasarkan pengamatan lapangan, Chay menyebut tutupan vegetasi di kawasan konsesi masih terjaga. Zona penyangga juga terlihat di sepanjang aliran sungai.

“Di konsesi TPL terdapat tanaman fast-growing species seperti eucalyptus, namun tutupan hutannya masih bagus. Kawasan lindung berfungsi melindungi aliran air, sehingga erosi yang mungkin terjadi akan tercegat oleh buffer zone tersebut,” kata Chay.

Ia mengatakan tidak terlihat kerusakan parah meski kawasan tersebut berada di wilayah dengan curah hujan ekstrem. Perusahaan menyebut kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan. Proses tersebut dilaporkan melalui laporan pemantauan lingkungan. Anwar juga menyampaikan perusahaan menjalani audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial,” katanya.

Di luar aspek lingkungan, perusahaan juga menyampaikan aktivitas sosial di sekitar wilayah konsesi. Program yang dijalankan mencakup komunikasi dengan masyarakat serta kemitraan kehutanan.

Menurut Anwar, hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan sebagai mitra dalam pemanfaatan kawasan hutan. Proses kemitraan tersebut dilaporkan kepada KLHK. Perusahaan juga mencatat keterlibatan tenaga kerja langsung dan tidak langsung melalui mitra kontraktor, serta kemitraan dengan kelompok tani dan pelaku usaha kecil.

Anwar mengatakan perusahaan terbuka terhadap kritik dan masukan publik.

“Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru