Selasa, 26 Agustus 2025

PERBUDAKAN MODERN..! Komnas Perempuan: Pekerja Migran Jadi Objek Devisa tapi Minus Perlindungan 

JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan bahwa sebutan pahlawan devisa yang selama ini dilekatkan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak menguntungkan pekerja migran itu sendiri.

“Beberapa tahun saya kira kita cukup lama mereka mendapatkan label devisa. Label devisa ini sesungguhnya bagi pekerja migran itu bukan menguntungkan,” kata Maria Ulfah dalam diskusi soal revisi UU PPMI dan perlindungan pekerja migra, digelar secara virtual, Senin (25/8/2025).

Justru, label itu menjadikan para pekerja migran sebagai obyek untuk mendatangkan keuntungan bagi negara. Mirisnya, keuntungan tersebut tidak serta merta disertai dengan akses perlindungan bagi PMI.

“Tetapi menjadikan para pekerja migran ini sebagai ‘obyek devisa’, dan itu sudah berpuluh tahun terjadi, sampai dengan hari ini,” lanjut dia.

Secara tegas, dia mengaku keberatan jika label itu terus melekat pada para PMI. Hal ini lantaran perlindungan yang diperoleh PMI tidak sebanding.

“Kami terus terang keberatan kalau disebut mereka adalah penghasil devisa tapi minus perlindungan,” ujarnya.

“Minus pemenuhan hak, minus terhadap akses keadilan. Jadi ini yang saya kira mungkin kalau ada kata yang lebih bermartabat, tidak lagi menganggap sebagai penghasilnya bisa, tetapi mungkin ada istilah lain yang saya kira lebih setara dan adil,” ujar dia.

“Mereka tidak sekadar pahlawan devisa tetapi pahlawan kemanusiaan atau pahlawan bangsa yang harus juga diimbangi dengan peningkatan-peningkatan akses keadilan,” tegas dia.

Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pemerintah sedang menggagas Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ke depan,

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, RUU ini diharapkan menjadi Undang-Undang yang ideal, di mana tidak ada lagi celah-celah kebocoran yang memungkinkan bagi para calon maupun bagi para pengusaha tenaga kerja yang mengeksploitasi pekerja migran.

“Apapun alasannya, di mana pun tempat bekerjanya, apapun profesinya, mereka semua mendapatkan akses keadilan, mendapatkan juga pemenuhan terhadap hak-haknya dan memastikan bahwa ada perlindungan sejak dari mulai niat berangkat menjadi pekerja ke luar negeri,” tegas dia.

Ini termasuk dalam seluruh prosesnya maupun juga sampai di penempatannya. Lewat UU ini, diharapkan juga pemerintah Indonesia turut mengawasi relasi antara pekerja migran dengan para majikannya di luar negeri, pemenuhan hak-haknya, dan perlindungannya.

“Jadi dalam konteks ini dipastikan bahwa para pekerja migran setelah ditempatkan itu betul-betul mendapatkan tempat yang tidak menjadi ruang-ruang gelap, tidak menjadi ruang-ruang eksploitasi, dan tidak menjadi ruang-ruang yang menjauhkan mereka dari akses keadilan, apalagi mendapatkan diskriminasi,” tegas Maria Ulfah. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru