JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti bermain judi online (judol). Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 571.410 penerima bansos terindikasi bermain judi online.
“Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu judol, dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, maka kita akan coret,” tegas Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengalihkan bansos kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
Adapun terkait laporan PPATK, Kemensos akan terlebih dahulu mendalami Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diindikasikan bermain judi online. Pasalnya, ada kemungkinan penyalahgunaan NIK penerima bansos oleh pihak lain untuk bermain judi online.
“Jadi ini cukup mengejutkan dan ini menjadi bahan kami untuk evaluasi pada penyaluran triwulan ketiga nanti,” ujar Gus Ipul.
Dorong Validasi Data Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil sikap bila ada penyalahgunaan data penerima bansos.
“Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” tegas Puan dalam siaran pers.
Ia mengatakan, pemerintah harus melakukan penelusuran atas temuan 571.410 penerima bansos terindikasi bermain judi online.
Penelusuran diperlukan agar pemerintah dapat memastikan apakah penerima bansos benar bermain judol atau hanya menjadi korban penyalahgunaan data NIK oleh pihak lain.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” ujar Puan.
Puan mengaku khawatir adanya penyalahgunaan data NIK penerima bansos untuk perbuatan-perbuatan ilegal. Apalagi kerap ditemukan kasus jual beli rekening dan data pribadi dalam praktik judi online.
Temuan PPATK juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengevaluasi sistem perlindungan dan keamanan data.
Terutama dalam kasus kali ini adalah jika terbukti adanya penyalahgunaan informasi pribadi milik penerima bansos.
“Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebelumnya, PPATK mengungkap, sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi online. Dari 9,7 juta NIK itu, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024.
Sedangkan dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit untuk judi online mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun. (Web Warouw)