JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI Mugiyanto mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi ketat yang mewajibkan setiap perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence).
Jika melanggar, sanksi berat mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha pun menanti.
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Prinsip Bisnis dan HAM yang saat ini sudah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg).
“Tahun ketiga, asumsi kita tahun 2028 itu nanti akan dilakukan secara mandatori. Jadi semua perusahaan akan wajib menjalani itu (uji tuntas HAM),” tegas Wamen HAM Mugiyanto, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/1/12026).
Mugiyanto menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menerapkan aturan ini.
Perusahaan yang tidak patuh terhadap standar HAM akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlapis.
“Ada sanksinya ya. Jadi regulasi ini masih berupa general policy. Ada leveling-nya. Biasa tiga tahapan itu. Ada peringatan satu, dua. Kemudian ketiga, kalau memang tidak comply ya dicabut (izinnya). Sampai pada criminal responsibility (pertanggungjawaban pidana) korporasi,” jelasnya.
Adapun, menurut dia, langkah ini diambil untuk menertibkan praktik bisnis yang merugikan masyarakat dan lingkungan terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.
Mugiyanto juga menyoroti bagaimana korporasi besar seringkali lebih berkuasa daripada pemerintah daerah.
“Di daerah-daerah kan perusahaan-perusahaan lebih powerful dari bupati, dari wali kota, bahkan dari Gubernur. Itu semua orang tahu kan? Makanya mereka perlu dikendalikan. Kalau memang ada temuan mereka menjadi penyebab persoalan masyarakat ya harus dipidana,” tambahnya.
Sebagai Daya Saing Global dan Syarat OECD
Selain untuk perlindungan masyarakat, Mugiyanto menerangkan kewajiban uji tuntas HAM ini merupakan syarat mutlak agar Indonesia bisa bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Hal ini juga bertujuan agar produk ekspor Indonesia, seperti sawit, tidak lagi diblokir oleh Uni Eropa karena isu lingkungan dan perbudakan modern.
Wamen Mugiyanto Tekankan Aturan Bisnis Berbasis HAM Upaya Pemerintah Penuhi Standar HAM
Aturan Bisnis Berbasis HAM
Swbelumnya, Mugiyanto menyatakan pemerintah tengah memperkuat regulasi bisnis berbasis HAM sebagai bagian dari komitmen nasional dalam memenuhi standar HAM. Ia menyebut, langkah ini penting untuk memastikan dunia usaha dan lembaga terkait menjalankan prinsip-prinsip HAM secara terukur dan dapat dievaluasi.
Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memiliki kewenangan khusus untuk memantau kepatuhan berbagai pihak terhadap standar HAM, termasuk Kawasan Lingkungan Tertentu (KLT).
“Bahwa Kementerian HAM ke depan punya kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM, KLT misalnya. Mereka jadi aware dari forum ini. Karena sebelumnya kan tidak ada,” kata Mugiyanto dalam acara Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Selasa (9/12).
Ia menjelaskan, selama ini belum ada kementerian atau lembaga yang secara langsung mengawasi apakah KLT menjalankan prinsip HAM dalam operasionalnya.
“Tidak ada kementerian, lembaga yang mengecek kepatuhan KLT itu terhadap HAM. Kan tidak ada. Nah Kementerian HAM punya kewenangan itu,” ujar Mugiyanto.
11 Alasan Mengapa Pengisi Daya Baru Ini Menjadi Viral dan Kini Memiliki Daftar Tunggu
Dengan kewenangan tersebut, pemerintah dapat memberikan penilaian terhadap performa lembaga atau sektor terkait. Sebab, jika tidak memiliki program atau standar HAM yang memadai, maka mereka dapat menghadapi konsekuensi administratif.
“Jadi mereka ya kalau performa mereka tidak bagus, kalau tidak punya program terkait HAM, mereka bisa mendapat persoalan ke depan. Karena nanti dapat nilai tidak baik dari Kementerian HAM. Karena Kementerian HAM punya kewenangan untuk melakukan audit lah bahasa ini,” jelasnya.
Mugiyanto menegaskan, proses audit kepatuhan HAM ini akan dilakukan secara sistematis dan bersifat pembinaan.
“Bahasa hard-nya itu audit. Tapi kalau kita bahasanya nanti ya itulah kepatuhan. Kepatuhan HAM melalui penyampingan-penyampingan,” tambahnya.
Selain lembaga pemerintah, sektor swasta juga akan mulai diwajibkan menjalankan human rights due diligence. Namun, implementasi penuh rencananya dimulai pada 2028.
“Termasuk private sector yang kita akan melakukan human right to diligence itu. Yang nanti akan kita mulai 2028. Kemarin Pak Menteri juga sudah sampaikan,” urainya.
Ia mengungkapkan, regulasi mengenai bisnis dan HAM akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
“Jadi regulasi kita terkait business and human right, itu dalam bentuk perpres tentang kepatuhan dunia usaha, business dan HAM. Mudah-mudahan bisa keluar tahun depan. Tahapannya adalah ketika keluar Perpresnya akan ada sosialisasi satu tahun, ya 2026, 2027 nanti sosialisasi dan kemudian piloting, kemudian technical assistance, pendampingan-pendampingan teknis, 2028 all out kita implementasikan sebagai mandatory itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan mandatory human rights due diligence akan berlaku mulai 2028, namun pemerintah memastikan implementasinya dilakukan bertahap agar dunia usaha siap. Namun, regulasi tersebut kini masih dalam pembahasan di Kemenko Perekonomian.
“Ada tahapan-tahapannya. Nah karena ini memang sesuatu yang baru, teman-teman dunia usaha juga mesti kita kasih tahu dulu. Dan Pak Menteri kemarin sampaikan, regulasinya sekarang sedang dibahas di Kemenko Perekonomian,” pungkasnya.
“Regulasi ini justru untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Selama ini kita di-blok Eropa karena dianggap merusak lingkungan, mempekerjakan anak, modern slavery di perkebunan. Nah, regulasi ini justru untuk memastikan sustainability agar market mau membeli produk kita,” ungkap Mugiyanto.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan masa transisi bagi pengusaha agar mulai bersiap:
- 2026: Tahap sosialisasi dan penguatan mindset
- 2027: Tahap uji coba (piloting) dan pelatihan bagi perusahaan
- 2028: Implementasi penuh dan wajib (mandatori)
Wamen HAM mengingatkan para pengusaha agar tidak melihat aturan ini sebagai ancaman, melainkan sebagai standar baru untuk naik kelas ke level global.
Namun, ia menekankan bahwa bagi mereka yang tetap mempraktikkan cara-cara “brutal”, negara tidak akan segan mengambil tindakan hukum paling ekstrem. (Web Warouw)

