JAKARTA – Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia kini menjadi fokus Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Hal ini pun melatarbelakangi Presiden Jokowi untuk membentuk dan menunjuk Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudusial Pelanggaran HAM atau Tim Pemantau PPHAM.
Pembentukan Tim PPHAM ini didasari dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini pun berlaku sejak Rabu, 15 Maret 2023.
Tim Pemantau PPHAM ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Secara keseluruhan, tugas Tim Pemantau PPHAM adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri atau pimpinan lembaga yang ditunjuk dalam tim ini.
Nantinya, hasil evaluasi dan pemantauan ini perlu dilaporkan kepada Presiden paling tidak 6 bulan sekali dalam setahun atau dalam waktu tertentu bila diperlukan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM dan menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua untuk mendampingi Mahfud MD yang akan memimpin tim pengarah PPHAM ini.
Tim Pengarah ini sendiri memiliki beberapa tugas khusus, seperti memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana. Tim Pengarah juga bertugas sebagai penentu keputusan dalam mengambil langkah penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dari tim pelaksana dan melaporkan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara itu, untuk Ketua Tim Pelaksana, Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sesuai dengan Keppres, tim ini akan bekerja hingga tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
“Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi Pasal 12 Keppres 4/2023 tersebut.
Pembentukan PPHAM ini juga diungkap Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan tim PPAHAM terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini pun menjadi fokus Jokowi dalam menanggulangi kasus HAM di masa lalu yang belum juga terselesaikan.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/01/2023) lalu.
Jokowi pun berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.
Keluhan Korban
Secara terpisah sebuah sarasehan dilangsungkan Sabtu (18/3) menyusul Presiden Jokowi menetapkan Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023, tentang Penyelesaian Non-Judisial kasus pelanggaran HAM Berat. Paguyuban Keluarga 65 (PAKEL) mempertemukan korban dengan wakil kementerian dan lembaga. Hadir Dr. Restu Gunawan, M.Hum, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK), Kemendikbudristek; Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan, Ahli Madya Komnas HAM; Abdanev Jova Colly, Tenaga Ahli LPSK RI dan Theresia Iswarni, Komisioner Komnas Perempuan dengan saluran telekonferensi.
Para korban HAM berat kasus 65/66 menyampaikan harapan kompensasi, reparasi, remidi non-yudisional dalam rangka hak korban, bukan charity pemerintah. Agar disesuaikan umur korban sudah tua, fisik menderita sakit serta memperhitungkan kerugian atas masing-masing korban berbeda, berkaitan kewajiban tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Dalam kesempatan itu para korban 65/66 mengeluarkan kekesalan terhadap Komnas HAM atas panjangnya administrasi pendataan korban mengingat korban sudah sepuh. Begitu juga LPSK dirasakan belum serius melakukan kewajiban melayani korban.
“Ini tugas kita semua melakukan pengawalan, bagaimana terapannya dilaksanakan efektif. Semoga memberikan kepuasan pada korban. Kita lakukan monitoring, berharap partisipasi bapak dan ibu yang korban membantu tim.” kata Mimin, Komnas HAM.
Konsolidasi Korban
Secara terpisah Kamis 16 Maret 2023 Sekber 1965 melakukan konsolidasi ke wilayah Sekber 1965 Purbalingga. Konsolidasi ini bergandengan bekerjasama dengan LPSK yang hadir dalam pertemuan itu.
“Salah satu tindak lanjut dari pertemuan tersebut LPSK telah menemui bupati Purbalingga & Ibu Bupati yang akan mengundang semua jajaran di Kabupaten menemui korban 1965” demikian Koordinator Sekber 1965, Winarso kepada Bergelora.com. (Web Warouw)

